Pembunuhan di Hotel Mutiara Hawaii Terungkap, Pelaku Siapkan Parang dari Rumahnya

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menginterogasi tersangka ASS (30), pelaku pembunuhan berencana terhadap BMS di Hotel Mutiara Hawaii pada Sabtu (9/10/2021) di kebun sawit di Aceh Singkil.

MEDAN, KabarMedan.com | Kasus pembunuhan seorang laki-laki berinisial BMS di Hotel Mutiara Hawaii di Jalan Jamin Ginting, Medan pada Sabtu (9/10/2021) sore terungkap. Pelaku juga seorang laki-laki yang sakit hati karena dicium di depan umum dan dijanjikan akan diberi uang Rp 300 ribu setelah berhubungan. Pelaku sudah mempersiapkan parang dari rumah untuk menghabisi nyawa korban.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi memaparkan kasus tersebut saat konferensi pers di Mapolda Sumut bersama Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko dan Kasatreksrim Polrestabes Medan, Kompol Raffles Langgak Putra Marpaung pada Rabu (13/10/2021) sore.

Dijelaskan Hadi, bermula saat tim Opsnal Polsek Medan Tuntungan mendapat informasi pembunuhan dan langsung turun untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Selanjutnya, tim dari Polrestabes Medan dan Polda Sumut melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus seorang laki-laki berinsiaal ASS (30) di kebun sawit di Kabupaten Aceh Singkil pada Selasa (12/10/2021).

Baca Juga:  Polres Sergai Gagalkan Penyelundupan 25 Pekerja Migran Ilegal

Berdasarkan keterangan tersangka, tersangka mengaku sakit hati karena korban mencium, memegang perut dan alat kelamin serta memeluk tersangka di depan umum. Selain itu, korban telah menjanjikan uang Rp 300 ribu kepada tersangka setelah berhubungan. Janji itu tidak ditepati oleh korban.

Pembunuhan itu sudah direncanakan oleh ASS dengan memasukkan sebilah pisau atau parang ke dalam tasnya saat pergi ke hotel sesuai ajakan korban. Usai berhubungan, korban tidak menepati janjinya lalu tersangka mengeluarkan parangnya dan menikam bagian perut korban sebanyak 1 kali dan bagian kepala korban sebanyak 10 kali.

Dalam kesempatan tersebut, Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Raffles Langgak Putra Marpaung menuturkan, pengejaran dilakukan setelah olah TKP. Bermula setelah menemukan token pembayaran listrik lalu ditelusuri beralamat di Sunggal, yakni sebuah rumah yang menjadi tempat tinggal ASS.

Tim lain, kata dia, menemukan mobil Wuling Almaz warna putih di pinggir jalan di daerah Binjai. Mobil tersebut kemudian diketahui merupakan milik korban dan di dalamnya ditemukan barang-barang milik korban seperti tas, buku tabungan, laptop, hp, dan lain sebagainya.

Baca Juga:  Polres Sergai Gagalkan Penyelundupan 25 Pekerja Migran Ilegal

“Dari saksi yang di rumah Sunggal, kami dapatkan keterangan bahwa tersangka ASS melarikan diri ke arah Aceh, tepatnya di Kabupaten Singkil,” katanya. Pihaknya langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di kebun daerah kebun sawit pada Selasa (12/10/2021).

Di hadapan awak media, ASS sebelumnya pernah bertemu korban sebanyak dua kali dan hanya bercakap-cakap saja. Pertemuan di hotel itu adalah yang ketiga kali atas ajakan korban untuk berhubungan. ASS mengaku membawa parang itu dari rumah dan menyimpannya di tas yang dibawanya hingga ke hotel.

Atas perbuatannya, tersangka ASS dikenakan dengan pasal 340 dan 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. [KM-05]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.