MEDAN, KabarMedan.com | Menjadi korban penikaman, seorang pedagang sayur di Pasar Pringgan, Kecamatan Medan Baru berinisial BA malah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Medan Baru.
Kapolda Sumut menyebut tim yang diturunkan untuk menangani kasus saling lapor di Polsek Medan Baru menemukan adanya kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka terhadap berinisial BA. Kapolsek Medan Baru hingga penyidiknya saat ini diperiksa.
“Kita tidak melihat ada mens rea dalam kejadian tersebut. Kita sudah koordinasikan dengan pihak kejaksaan, segera kita sampaikan keputusannya. Ada kesalahan prosedur dalam penanganan itu,” ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di Mapolda Sumut, Jumat (29/10/2021) sore.
Mens rea adalah perbuatan tidak dapat membuat orang menjadi bersalah kecuali bila dilakukan dengan niat jahat. Dengan temuan tersebut, pihaknya mengevaluasi penanganan penyidikannya dan akan melakukan gelar perkara khusus. Dijelaskannya, saat ini Kapolsek Medan Baru, Kanit Reskrim dan juga penyidiknya sedang dalam pemeriksaan.
“Langkah yang kita akan dan sudah kordinasikan dalam waktu segera kita akan menghentikan penetapan tersangka saudara Budiman. Karena kita tak melihat adanya mens rea dari perbuatannya tersebut,” katanya.
Dikatakannya, untuk mengatasi kasus saling lapor, sebenarnya sudah ada ketentuan lama, tidak boleh diterima di satu tempat yang sama. “Harus ditarik salah satunya ke tingkat yang lebih tinggi. Ini pedoman yang harus dilakukan oleh kembali oleh seluruh jajaran saya,” katanya.
Dia juga meminta agar dilakukan evaluasi terhadap semua laporan polisi. Sebenarnya, sudah ada aturan bahwa setiap gelar perkara, penetapan tersangka, upaya paksa harus dilaksanakan paling rendah di tingkat Polres.
“Polsek-polsek yang menyidik perkara harus minta gelar perkara kepada bagian atau seksi pengawasan yang ada di polres. Itu aturannya. Dan ini akan saya maksimalkan kembali,” katanya.
Sebagaimana diketahui, kasus tersebut terjadi pada 9 Agustus 2021 pagi di di Pasar Pringgan, Kecamatan Medan Baru. Saat itu, BA sedang menurunkan dagangannya dari mobil didatangi dua orang preman yang meminta uang.
Korban saat itu menolak untuk memberikan uang. Tak lama kemudian, datang BS dengan marah-marah dan memukul mobil korban. Terjadi saling dorong antara BA dan BS. Saat itu, BS menikam korban dengan senjata tajam.
BA yang tak terima lalu membela diri dengan memukul BS menggunakan besi. Setelah kejadian, keduanya membuat laporan di Polsek Medan Baru. Penyidik di Polsek Medan Baru pertama kalli menetapkan BS sebagai tersangka atas laporan BA.
Berkas kasus BS pun sudah P21 dan tinggal menunggu sidang. Belakangan, BA juga ditetapkan tersangka atas laporan BS oleh penyidik Polsek Medan Baru. [KM-05]