SERGAI, KabarMedan.com | Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menanggapi video viral pengusiran anggota Satpol PP oleh warga. Melalui Kepala Dinas Kominfo, Akmal, Pemkab Sergai menyebut hal tersebut terjadi lantaran warga tak terima penggusuran yang dilakukan di Pasar Lelo.
“Itu pedagang yang nggak mau direlokasi, divideokan dan diviralkan,” ujarnya, Kamis (4/11/2021).
Akmal menyebut penggusuran yang dilakukan Satpol PP hanya tugas sesuai dengan Perda dikarenakan Pasar Lelo dianggap tidak layak dan tidak memenuhi perizinan.
Ternyata, cekcok antara pedagang Pasar Lelo di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, dengan pihak Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai kerap terjadi.
Tanggal 13 Oktober 2021 lalu, pengelola Pasar Lelo, Misdaini Boru Harahap menyebut bangunan pasar ataupun los pedagang acapkali dirusak orang tak dikenal. Ia mengatakan perusakan itu bukan pertama kali terjadi.
“Yang pertama sekitar dua minggu lalu, lalu Senin (11/10/2021) satu los bangunan rusak, terus Rabu ini (13/10/2021) satu los juga rusak,” tuturnya.
Misdaini menyebut pihaknya menemukan tang dan besi yang diduga digunakan untuk memukul kayu bangunan.
Kecurigaan terarah ke suatu pihak, apalagi kerusakan terdua terjadi satu hari setelah pertengkaran para pedagang dengan jajaran Pemkab Sergai lantaran menolak untuk direlokasi ke Pasar Sei Rampah.
Pemblokiran jalan di Pasar Lelo pada Minggu (17/10/2021) berujung bentrok antara warga dengan Satpol PP. Petugas bahkan menghentikan kendaraan milik pedagang yang hendak masuk ke pasar.
Atas hal tersebut para pedagang mengaku geram. Mereka terus menolak untuk dipindahkan ke Pasar Sei Rampah dengan alasan takut pendapatan mereka akan turun, sementara harus memenuhi kebutuhan keluarga.
“Kami ini bukan teroris, hanya mau jualan cari uang untuk keluarga. Anak kami butuh makan tapi kenapa dilarang,” ujar salah satu pedagang bernama Yunus.
Seperti diketahui, pihak Pemkab Sergai meminta pedagang Pasar Lelo untuk pindah dengan alasan penataan kota. Sekretaris Dinas Perindagsar Kabupaten Sergai, Roy Sitorus Pane mengatakan petugas Satpol PP melakukan penegakan Perda Kabupaten Serdang Bedagai nomor 7 Tahun 2018 tentang pembinaan dan penataan pasar rakyat dan pusat perbelanjaan.
“Itu harus ada izin. Pasar Lelo ini sampai sekarang belum memiliki izin, disamping itu juga terkesan kumuh dan tidak memiliki fasilitas pendukung. Pasar Lelo di sekitar Jalinsum dapat mengganggu arus lalu lintas,” tuturnya.
Sementara itu, dalam video berdurasi 35 detik yang saat ini viral, sejumlah Satpol PP terlihat berteduh di sekitar pekarangan rumah warga. Melihat hal itu, beberapa warga setempat menghampiri anggota Satpol PP dan mengusirnya.
“Kalau berteduh jangan di sini, tolong keluar ya, ini tanah pribadi ya. Enak kali kalian berteduh-teduh di sini. Bukan kalian saja yang kejam kami juga bisa,” ujar warga dalam video tersebut. [KM-06]














