Lantik 50 Pejabat Struktural Pemko Medan, Bobby Nasution: Langsung Kerja

MEDAN, KabarMedan.com | Wali Kota Medan Bobby Nasution melantik 50 pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Jumat (5/11/2021). Dari 50 orang yang dilantik dua orang diantaranya yakni pejabat Tinggi Pratama Administrator.

Pelantikan diawali dengan pengambilan sumpah janji jabatan dan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan Wali Kota Medan secara simbolis.

Bobby mengatakan, reorganisasi dan penyegaran bertujuan untuk mempercepat dalam menyatukan visi dan misi Pemko Medan yang harus dilaksanakan dengan baik dan secepatnya. Sebab, jika mengulur waktu maka yang merasakan dampaknya adalah masyarakat.

Baca Juga:  Tingkatkan Layanan Kesehatan Mata, Pemprov Sumut Gandeng RS Mata Cicendo

Melaksanakan lima program prioritas yakni penanganan kesehatan, insfarstruktur jalan, kebersihan, banjir serta pengembangan dan peningkatan ekonomi melalui penataan kawasan heritage.

“Selurruh pejabat yang dilantik sudah paham lima program prioritas dan dua program penunjang,” ujar Bobby.

Ia juga mengatakan, pejabat Administrator yang dilantik merupakan hasil rekomendasi dari kepala dinasnya masing-masing.

“Karena untuk menjalankan tugas harus ada tim yang baik guna mewujudkan target yang ditetapkan. Apabila target tidak tercapai, berarti ada yang salah di jajaran atas,”ungkapnya.

Baca Juga:  Bobby Nasution Ajak Kolaborasi Total Berantas Narkoba, Siap Dukung Anggaran BNNP

Kemudian, Bobby mengingatkan kepada pejabat yang baru dilantik agar tidak melakukan pungli ataupun korupsi di Pemko Medan.

“Ini suatu tindakan yang harus ditinggalkan, serta yang perlu dikembangkan saat ini yakni potensi diri,” tuturnya.

Ia pun berpesan sebentar lagi akan memasuki tahun 2022. Untuk itu, program prioritas dan akslerasi harus lebih ditingkatkan di tahun mendatang.

“Hal ini harus langsung bekerja, saya ingin melihat perubahan dari masing-masing kedinasan, apabila tidak ada perubahan, maka satu tim yang akan dievakuasi,” tandasnya. [KM-103]