JAKARTA, KabarMedan.com | Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali selama 2 minggu, yaitu 9 sampai 22 November 2021.
Pada periode kali ini, tidak ada provinsi yang berada di level 3 dan 4. “Perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali pada periode 9 sampai 22 November atau diperpanjang 2 minggu,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Koordinator PPKM Luar Jawa-Bali, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, Senin (8/11/2021).
Airlangga mengatakan, dari 27 provinsi di luar Jawa-Bali, 22 provinsi berada di level 2. Sementara 5 provinsi lainnya berada di level 1.
Secara rinci sebanyak 151 Kabupaten/Kota berada di level 1 dan 231 Kabupaten/Kota di level 2.
Walau begitu, Airlangga menuturkan, pemerintah menambahkan level asesmen PPKM daerah dengan indikator capaian vaksinasi.
Daerah dengan capaian vaksinasi di bawah 50 persen maka dinaikkan satu level PPKM.
“Sehingga dengan demikian ada 156 Kabupaten/Kota asesmennya level 2 karena vaksinasinya di bawah 50 persen, sehingga dinaikkan menjadi level 3. Sehingga total level 3 ada 160 Kabupaten/Kota,” terang Airlangga.
“Di level 2 totalnya ada 175 Kabupaten/Kota, dan di level 1 ada 51 Kabupaten/Kota,” tambahnya.
Airlangga menerangkan, situasi Covid-19 di luar Jawa-Bali terus menunjukkan perbaikan. Kasus aktif per 7 November 2021 sebesar 5.566 kasus atau 0,4 persen dari total kasus.
Angka ini turun 97,5 persen dari puncak kasus aktif di luar Jawa-Bali 6 Agustus lalu. Kemudian, kasus Covid-19 harian sebesar 159 kasus dengan tren penurunan 99,5 persen dari puncaknya Agustus lalu.
“Dan kasus aktif di luar Jawa-Bali berkontribusi sejumlah 51,42 persen dari total kasus nasional,” tandas Airlangga. [KM-07]















