Polsek Tangkap Pelaku Perusakan Rumah di Medan Denai

MEDAN, KabarMedan.com | Personel Unit Reskrim Polsek Medan Area telah menangkap pelaku perusakan rumah di Jalan AR Hakim Gang Aman, Kelurahan Tegal Sari Mandala 1, Kecamatan Medan Denai.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Rianto mengatakan tersangka yang bernama Dodi Pratama (33) sudah diamankan petugas setelah aksinya merusak rumah milik Suhardi di Jalan AR Hakim tersebut viral di media sosial. Tersangka diamankan pada selasa (9/11/2021) sekitar pukul 01.30 WIB.

Baca Juga:  Bobby Nasution Ajak Kolaborasi Total Berantas Narkoba, Siap Dukung Anggaran BNNP

“Kami mendapatkan laporan adanya perusakan rumah di Jalan Ar Hakim, kemudian petugas piket langsung turun ke lokasi dan mendapati pelaku sedang marah-marah sambil memegang besi dan kayu,” ujar Rianto.

Selanjutnya, petugas mengamankan tersangka ke Mapolsek Medan Area. Sementara, korban Suhardi mengaku kaca dan asbes rumahnya sudah dirusak pelaku dan selanjutnya membuat laporan ke Polsek Medan Area.

Baca Juga:  PRSU Ke-50 Jadi Momentum Penguatan Ekonomi Kreatif dan Pariwisata Sumut

“Korban juga membuat laporan di Polsek Medan Area pada hari Senin (8/11/2021) kemarin dengan mengenai pelaku yang sama untuk kasus penganiayaan,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 170 junto 351 dan 406 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama dan pengrusakan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. [KM-103]