Nadiem Ungkap Tujuan Penerbitan PPKS: Payung Hukum Terhadap Kekerasan Seksual di Kampus

JAKARTA, KabarMedan.com | Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Dikti (Mendikbud-Ristek) telah menerbitkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan kasus Kekerasan Seksual (PPKS).

Dilansir dari Suara.com, Nadiem menyebut aturan tersebut dibuat untuk adanya perlindungan hukum terhadap civitas akademika terhadap kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Tujuan pertama dari adanya aturan tersebut, kata Nadiem, adalah untuk memenuhi hak setiap warga negara atas pendidikan tinggi yang aman.

Tujuan kedua, memberikan kepastian hukum bagi pemimpin perguruan tinggi untuk bisa mengambil tindakan tegas apabila di kampusnya terjadi kekerasan seksual.

Baca Juga:  Kunjungi Pusat Pengatur Beban Sumatra, Dirut PLN Pimpin Upaya Percepat Pemulihan Sistem Kelistrikan Sumatra

“Saat ini belum ada kerangka hukum yang di mana banyak sekali dosen atau rektor berbicara kepada saya mengenai masalah ini. Tapi mereka kadang-kadang tidak tahu cara untuk mengambil tindakan karena belum dikasih payung hukum yang jelas,” ujar Nadiem, Sabtu (13/11/2021).

Nadiem mengungkapkan tujuan ketiga dari adanya aturan tersebut adalah edukasi tentang isu kekerasan seksual. Sebab, melalui aturan tersebut dijelaskan definisi dari kekerasan seksual sehingga khalayak tahu mana yang korban dan mana yang tengah menyudutkan korban.

Baca Juga:  Dukung Asta Cita Pemerintah, Pegadaian Kukuhkan Posisi sebagai Wajah Utama Bank Emas Indonesia

Sementara tujuan keempat untuk menciptakan kolaborasi antara kementerian serta kampus untuk menciptakan budaya akademik yang sehat sesuai dengan akhlak mulia.

“Jadi ini bukan hanya dosen ke mahasiswa, tapi mahasiswa ke mahasiswa, dosen ke mahasiswa , dosen ke tenaga kependidikan, dosen ke dosen. Bahkan lintas perguruan tinggi pun ini ada,” tuturnya. [KM-06]