Wali Kota Medan Minta Satgas COVID-19 Awasi Penyedia Layanan PCR

MEDAN, KabarMedan.com | Wali Kota Medan Bobby Nasution meminta Satgas Penanganan COVID-19 mengawasi penyedia layanan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) agar tidak mempermainkan tarif sehingga warga tidak terbebani.

“Kita pastikan bahwa harga tes PCR sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah. Untuk itu, kita akan melakukan pengawasan bersama satgas COVID-19,” tegas Bobby di Medan, Rabu (17/11/2021).

Tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

Baca Juga:  PRSU Ke-50 Jadi Momentum Penguatan Ekonomi Kreatif dan Pariwisata Sumut

“Yang perlu diperhatikan bukan harga, tapi waktu. Betul memang harganya Rp300 ribu, tetapi nanti hasilnya baru keluar tiga hari kemudian,” jelas Bobby.

“Kalau mau hasil tes PCR cepat keluar, maka harganya lebih mahal lagi,” lanjutnya.

Ia menyebut, modus yang lazimnya digunakan adalah mempercepat keluarnya hasil PCR, sehingga penyedia layanan mematok harga di atas batas tarif tertinggi sebesar Rp300 ribu.

Baca Juga:  Pelayanan Kesehatan Masyarakat Sumut Naik Kelas, Umur Harapan Hidup Meningkat

Wali Kota menegaskan, bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan tidak menginginkan masyarakat terjebak dengan modus tersebut di tengah pandemi COVID-19 saat ini.

Bobby mengimbau penyedia layanan mengikuti harga tes PCR yang ditetapkan pemerintah, sedangkan masyarakat diingatkan tidak terjebak modus mempercepat hasil keluar tes PCR tersebut.

“Untuk itu kita berharap penyedia layanan tes PCR dan masyarakat harus ikut aturan,” tandasnya. [KM-103]