MEDAN, KabarMedan.com | Pusat perbelanjaan atau plaza di Medan kembali mewajibkan pengunjung untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan melakukan scan di ‘barcode’ yang tersedia sebelum masuk ke plaza, Kamis (18/11/2021).
Marcomm Manager Plaza Medan Fair Lenny Yun Manalu, mengakui perihal kewajiban pengunjung untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi tersebut.
“Manajemen mengikuti ketentuan pmerintah dan sebagai komitmen ikut mendukung kebijakan dalam menekan angka penderita COVID-19,” ucapnya.
Sebelum mengikuti kebijakan pengunjung untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi saat hendak masuk ke Plaza, manajemen Plaza Medan Fair sudah mensosialisasikan kebijakan tersebut.
Ada pun larangan masuk bagi yang belum vaksin, menurut Lenny belum diterapkan.
“Manajemen memang hanya meminta pengunjung men-scan aplikasi PeduliLindungi, karena tidak ada diatur dalam perwal soal tidak diperbolehkannya pengunjung yang belum vaksin masuk mal,” ujar Lenny.
Kemudian, kebijakan itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Dinas Pariwisata Kota Medan Nomor 700/3340 tertanggal 11 November 2021.
SE Dinas Pariwisata Kota Medan itu mengacu pada SE Wali Kota Medan No 443.2/10677 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 Kota Medan yang ditetapkan 9 November 2021.
SE Wali Kota Medan yang berlaku 9 November – 22 November 2021 itu juga sebagai tindak lanjut Instruksi Gubernur Sumut tentang PPKM level 3, 2 dan 1.
Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman mengatakan Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus melakukan berbagai upaya untuk menekan penyebaran COVID-19.
“Meski jumlah penderita COVID-19 terus menurun, namun Pemko Medan tidak mau kecolongan. Untuk itu, semua jajaran mau pun masyarakat harus mendukung penuh kebijakan Pemko Medan dalam menangani COVID-19 dengan menjalankan vaksinasi COVID-19 dan protokol kesehatan (prokes),” tandasnya. [KM-103]