JAKARTA, KabarMedan.com | Polisi menjemput paksa seorang notaris bernama Ina Rosiana karena telah dua kali mangkir dalam kasus mafia tanah milik ibu artis Nirina Zubir. Ia disergap polisi di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (23/11/2021) dini hari tadi.
Ina Rosiana tak berkutik ketika polisi menyergapnya sehubungan dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Notaris Ina Rosiana telah ditangkap tadi malam sekitar pukul 00.30 WIB di Apartemen Kalibata,” terang Kasubdit Harda Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi, dikutip dari Suara.com, Selasa (23/11/2021).
Terkait penangkapan tersebut, polisi juga melayangkan ultimatum terhadap Erwin Riduan, tersangka lain yang kini masih buron.
Dalam kasus ini Erwin diminta segera menyerahkan diri ke polisi.
“Untuk Erwin dimanapun keberadaannya kami menghimbau agar segera menghadap ke penyidik,” tegasnya.
Sebelumnya, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ina dan Erwin pada Senin (22/11/2021) kemarin.
Namun, keduanya tak kunjung memenuhi panggilan untuk kedua kalinya.
Teranyar, penyidik telah memutuskan untuk langsung menahan tersangka ina. Penjemputan paksa hingga penahanan dilakukan dikarenaka tersangka dinilai tidak kooperatif.
“Penyidik menganggap Ina dan Erwin tidak kooperatif dan selalu mangkir,” jelas Petrus.
Penyidik telaj menetapkan total lima orang tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni, asisten rumah tangga (ART) ibu Nirina bernama Riri Khasmita dan suaminya Edrianto serta tiga orang notaris Faridah, Ina Rosaina dan Erwin Riduan.
Tiga dari lima tersangka telah ditahan lebih dahulu oleh penyidik di Rutan Polda Metro Jaya.
Ketiganya yaitu Riri, Edrianto dan Faridah.
Sementara diduga otak dari kejahatan ini adalah Riri. Motif yang bersangkutan adalah karena ingin mencari keuntungan alias uang.
“Motivasinya adalah mencari keuntungan, uang sudah pasti,” ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Penyidik sendiri telah membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
Pengembangan terkait kasus ini masih dilakukan oleh penyidik terhadap kelima tersangka.
Tubagus mengemukakan bahwasanya kejahatan terkait mafia tanah umumnya melibatkan banyak pihak.
“Perkara ini belum sampai di sini, kita masih akan lakukan pendalaman, siapa yang bermain di belakangnya. Namanya mafia, tidak dikerjakan sendiri. Ini yang masih didalami Kasubdit Harda beserta jajaran,” tandasnya. [KM-07]















