JAKARTA, KabarMedan.com | Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Habiburokhman menegaskan pihaknya melarang anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan memenuhi panggilan Polres Bandara Soekarno-Hatta. Menurutnya, proses itu melanggar UU MD3.
“Tadi ada rapat pimpinan MKD, saya diminta menjelaskan kepada teman-teman bahwa kami atas nama UU tidak bisa mengizinkan beliau ke sana. Saya bahkan secara pribadi tadi malam melarang Pak Teri ke sana. Karena kalau Pak Arteria ke sana, berarti melanggar UU Pasal 245 UU MD3. Kawan-kawan cari, itu pemanggilan anggota DPR atas seizin DPR,” papar Habiburokhman, Rabu (24/11/2021).
Ia mengaku heran mengapa Kapolres Bandara Soekarno-Hatta melanggar prosedur. Menurutnya, aturan itu seharusnya sudah di luar kepala. Sehingga ia meminta Kapolres Bandara Soekarno-Hatta tidak menambah persoalan menjadi semakin ruwet.
“Sebetulnya pengaturan ini sudah lama sekali, sudah di luar kepala kalau namanya polisi, apalagi sekelas Kapolres, harusnya sudah paham masalah seperti ini. Jadi jangan menambah ruwet dengan tindakan yang tidak tepat. Jadi kami sangat menyesalkan dengan adanya pemanggilan tersebut,” jelasnya.
Habiburokhman mengatakan, jika sudah ada rekomendasi dari Presiden, barulah polisi bisa meminta keterangan kepada Arteria Dahlan. Dia menyebut keterangan bisa dilakukan di MKD.
“Selanjutnya, kalau toh mau diperiksa laporan Pak Teri atau laporan pihak sebelah, ya silahkan saja, tapi sesuai dengan prosedur. Dan kalau diperlukan keterangan Pak Arteria, ya kita diskusikan bagaimana keterangan teknisnya, tapi setelah ada izin dari Presiden. Kalau sudah ada izin dari Presiden, mungkin bisa memberikan keterangannya di MKD sini,” tuturnya.
Habiburokhman meminta Kapolda melakukan evaluasi terkait hal ini. Ia mengatakan, komisi III sudah berulang kali melakukan sosialisasi terkait UU MD3, termasuk pemanggilan anggota DPR di dalamnya.
“Ya saya minta, terus terang saya juga, kan anggota Komisi III yang begini ini capek. MKD ini sosialisasi ke berbagai polda hampir tiap bulan, harusnya paham yang sepele ini, hal sederhana memanggil anggota Dewan itu, itu mesti lewat presiden,” tegasnya.
“Kita bukan soal melanggar equality before the law, tapi justru UU nya di situ. Artinya tindakan yang tidak tepat akan semakin memperuwet,” tandasnya. [KM-07]















