Antisipasi Upaya Suap, Kejari Medan Luncurkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

MEDAN, KabarMedan.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan meluncurkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejadi Medan, Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata dalam siaran persnya. Ia mengatakan Kejari Medan akan terus berbenah untuk memberikan pelayanan maksimal kepada pencari keadilan.

“Dengan adanya PTSP ini, diharapkan masyarakat dapat terlayani dengan baik dan mempermudah dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada pencari keadilan,” ujarnya, Senin (29/11/2021).

Baca Juga:  Idul Adha, PMT Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat di Pesisir

Bondan juga menyebut bahwa dalam PTSP juga terdapat sistem yang mengatur komunikasi antar masyarakat dengan jaksa. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi upaya suap dan menepis isu main mata para Jaksa dengan masyarakat terkait kasus tertentu.

“Ada namanya Sikansa (Sistem Komunikasi dengan Jaksa) untuk menghindari pertemuan langsung antara masyarakat pencari keadilan dengan jaksa. Jika bertemu di ruang koordinasi maka upaya penyuapan atau kolusi kepada jajaran kejaksaan dapat dihindari,” ungkapnya.

Baca Juga:  Tim Peserta Mulai Berdatangan, Gubernur Bobby Nasution Sukses Bawa Sumut Jadi Tuan Rumah AFF U-19

Masyarakat yang membutuhkan pelayanan, kata Bondan, bisa langsung datang ke Gedung PTSP Kejari Medan. Gedung PTSP Kejari Medan siap melayani semua jenis pelayanan, termasuk melayani pengambilan Barang Bukti (BB), pelayanan surat besuk, pelayanan hukum dan bantuan hukum, serta informasi terkait penanganan perkara. [KM-06]