MEDAN, KabarMedan.com | Pemerintah terus akan memberlakukan PPKM Level 3 menjelang Natal dan Tahun Baru untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
Polda Sumatera Utara menyosialisasikan 10 poin yang menjadi aturan dalam penerapan PPKM Level 3 yang akan diberlakukan mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.
Adapun poin dari aturan tersebut adalah:
- Dilarang melakukan pesta kembang api dan pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar.
- Dilarang pulang kampung dengan tujuan tidak primer.
- Dilarang bepergian selama Natal dan Tahun Baru
- Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.
- Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal vaksin Covid-19 dosis pertama.
- Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Nataru selama PPKM Level 3, bagi ASN, TNI, Polri dan Karyawan Swasta.
- Selama PPKM Level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen.
- Pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50 persen.
- Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan, minum, cafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen.
- Pembatasan jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal 50 persen sampai pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan tidak akan ada pos penyekatan, namun akan ada pos pengamanan di beberapa lokasi.
“Yang ada pos pengamanan, bukan pos penyekatan. Dimana pos itu tetap memberlakukan mekanisme aturan seperti cek suhu tubuh, swab antigen dan rapid,” ujar Hadi, Senin (29/11/2021). [KM-06]














