MEDAN, KabarMedan.com | Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menegaskan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di wilayah potensi penyebaran Covid-19 varian Omicron tidak akan ditolak apabila masuk ke Indonesia.
“Pada dasarnya, WNI tidak akan ditolak masuk ke wilayah Indonesia,” ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham Arya Pradhana Anggakara melalui keterangan tertulis dikutip Antara, Rabu (1/12/2021).
Sebelumnya, Kemenkumham mengeluarkan aturan pelarangan masuk bagi orang asing yang berlaku efektif pada 30 November 2021.
“Jika ada WNI yang ingin pulang dalam waktu dekat ke Indonesia dipersilahkan. Yang terpenting paspor masih berlaku dan wajib mematuhi protokol kesehatan (prokes) perjalanan internasional yang ditetapkan pemerintah,” jelasnya.
Selain itu mereka juga diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 serta hasil tes RT-PCR yang dilakukan maksimum 3X24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian, terkait tempat pemeriksaan imigrasi yang dibuka untuk pelaku perjalanan internasional, dan akan masuk ke Indonesia menggunakan pesawat masih tetap sama yaitu di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Sam Ratulangi yang terletak di Manado.
Saat ini terdapat 11 negara yang sementara waktu warganya dibatasi untuk memasuki wilayah Indonesia, yakni negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong.
WNI yang bertolak dari 11 negara tersebut diwajibkan untuk menjalani karantina selama 14 hari setibanya di Indonesia, hal itu sebagai langkah mitigasi penyebaran virus Covid-19 varian baru.
Ditjen Imigrasi juga mengundurkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga yang terdapat di 11 negara tersebut. [KM-103]














