JAKARTA, KabarMedan.com | Mantan pegawai KPK yang menerima tawaran menjadi ASN Polri akan menjalani uji Kompetensi sebagaimana Peraturan Polri (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjan Pol Dedi Prasetyo mengatakan, uji kompetensi hanya untuk memetakan kompetensi yang dimiliki oleh 56 eks pegawai KPK untuk menjadi ASN Polri.
“Tahapan berikutnya akan dilaksanakan kegiatan uji kompetensi atau asesmen. Uji kompetensi itu sifatnya hanya ‘mapping’ atau pemetaan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki oleh pegawai KPK yang akan bergabung sebagai ASN Polri,” jelas Dedi Prasetyo, dikutip dari Suara.com, Senin (6/12/2021).
Menurut Dedi, uji kompetensi hanya pemetaan saja, tidak menjadi sebuah tolak ukur memenuhi syarat atau tidaknya 56 mantan pegawai KPK itu menjadi ASN Polri.
Setelah uji kompetensi ini, 56 mantan pegawai KPK akan menempati ruang jabatan yang telah ditentukan berdasarkan surat keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara, dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).
“Baru nanti ditempatkan sesuai dengan ruang jabatan yang sudah disediakan berdasarkan keputusan Kementerian PAN-RB,” katanya.
Polri telah mengundang 57 mantan pegawai KPK untuk mengikuti sosialisasi Perpol Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 mantan pegawai KPK sebagai ASN Polri.
Dari 57 eks pegawai KPK yang diundang, sebanyak 52 orang yang hadir, diantaranya Novel Baswedan, Yudi Purnomo, Rasamala Aritonang dan Hotman Tambunan.
Sementara itu, 5 orang dinyatakan tidak hadir dimana salah satunya atas nama Nanang Priyono telah meninggal dunia.
Dalam sosialisasi tersebut, juga dilakukan penandatanganan surat pernyataan bersedia sebagai ASN Polri kepada 56 mantan pegawai KPK.
“Jadi itu langkah sampai besok ya. Nanti apabila ada perkembangan lebih lanjut akan diinformasikan,” tandasnya. [KM-07]















