MEDAN, KabarMedan.com | Pengadilan Negeri (PN) Medan menunjuk lima majelis hakim yang akan menangani tindak pidana pada Pilkada serentak di Sumut yang akan berlangsung pada 9 Desember 2015 mendatang. Dalam tindakan pidana, PN Medan akan menyelesaikan perkara itu dalam tujuh hari.
“Ada lima majelis yang kita tunjuk. Yang jelas ini adalah hakim pemilu,” kata Ketua Pengadilan Negeri Medan, Ahmad Solihin, seusai kegiatan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung RI No 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana di PN Medan, Rabu (26/8/2015).
Dikatakannya, perkara yang diadili kelima majelis hakim PN Medan ini diluar sengketa pilkada yang masih ditangani Mahkamah Konstitusi.
“Pelaksanaan persidangan tetap berlangsung seperti perkara biasa, namun sesuai perundang-undangan persidangan itu harus selesai dalam tujuh hari,” ujarnya.
Dalam susunan lima majelis hakim pemilu ini, katanya, terdapat nama Ahmad Solihin dan Wakil Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan. Mereka masing-masing memimpin majelis 1 dan majelis 2.
“Penunjukan majelis hakim ini dilakukan menjelang pilkada serentak Desember mendatang. Pasangan calon kepala daerah di Medan sudah melakukan pengambilan nomor urut pasangan calon. Masa kampanye akan dimulai 27 Agustus 2015 mendatang,” pungkasnya. [KM-03]