Masyarakat Dinilai Sudah Menyadari Pentingnya Budaya Sensor Film

JAKARTA, KabarMedan.com | Lembaga Sensor Film (LSF) mencanangkan gerakan Budaya Sensor Mandiri untuk mengatasi dampak dari tsunami tontonan yang terjadi di era media baru saat ini.

Budaya Sensor Mandiri ini merupakan gerakan penumbuhan budaya dalam masyarakat agar mampu memilah dan memilih tontonan sesuai dengan kategori usia.

“Tumbuh dan mengakarnya gerakan ini dalam masyarakat menjadi penting. Karena ada peranan orangtua, keluarga dan lingkungan sekitar yang menjadi penyaring utama dalam menentukan tontonan mana yang layak atau tidak untuk dikonsumsi,” ujar Ketua Komisi III LSF, Naswardi, Rabu (22/12/2021).

Survei Nasional tentang Indeks Kesadaran Sensor Mandiri Tahun 2021 dilakukan sebagai wujud keseriusan LSF dalam menumbuhkembangkan Budaya sensor Mandiri dalam masyarakat.

Oleh karena itu, LSF mengajak para pemangku kepentingan, kementerian, lembaga dan asosiasi perfilman terkait untuk sama-sama menggalakkan Budaya Senor Mandiri.

Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Politika Research and Consulting (PRC), diperoleh data bahwa sebagian besar masyarakat pernah mengarahkan atau membimbing anggota keluarganya untuk menonton tayangan yang sesuai dengan penggolongan usia.

Persentase tertinggi sebanyak 78 persen berada di wilayah Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.

Baca Juga:  RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

“Secara umum, masyarakat menyadari pentingnya menggiatkan Budaya Sensor Mandiri di tingkat keluarga,” terangnya.

Hasil survei menunjukkan, 89 persen penduduk di wilayah Sumatera, 88 persen di Bali dan Nusa Tenggara, 87 persen penduduk di wilayah DKI Jakarta, banten, dan Jawa Barat, serta 87 persen penduduk di wilayah Jawa Tengah, DI Yogyakarta dan Jawa Timur menyatakan Budaya Sensor Mandiri ini perlu lebih digiatkan.

Naswardi mengatakan, banyak cara yang dapat dilakukan untuk mengajak masyarakat, khususnya dimulai dari orangtua dan keluarga untuk meningkatkan Budaya Sensor Mandiri.

Beberapa strategi diantaranya adalah melalui iklan layanan masyarakat, kerjasama dengan lembaga pendidikan dan pengguna media sosial.

Di samping sosialisasi Budaya Sensor Mandiri secara masif, keberadaan kantor perwakilan LSF di berbagai wilayah juga dirasa perlu.

“Hal ini ditunjukkan berdasarkan data yang diperoleh dari pendapat publik di wilayah Bali dan Nusa Tenggara sebanyak 74 persen, wilayah Kalimantan 72 persen, serta Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat sebesar 63 persen,” paparnya.

Baca Juga:  RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

Naswardi menambahkan, dari hasil riset itu, LSF menyadari pentingnya meningkatkan kolaborasi dengan lembaga atau kementerian lain.

“LSF akan lebih meningkatkan kerjasama dengan kampus, pemangku kepentingan perfilman, lembaga negara dan juga kementerian untuk meningkatkan literasi masyarakat tentang pentingnya memilah dan memilih tontonan sesuai klasifikasi usianya,” ujar Naswardi.

LSF merupakan lembaga non struktural yang diamanatkan dalam Undang-Undang No.33 Tahun 2009 tentang Perfilman untuk melakukan penelitian dan penilaian tema, gambar, adegan, suara dan teks terjemahan suatu film yang akan diedarkan dan dipertunjukkan kepada khalayak umum.

Selain itu, LSF juga ditugaskan untuk menentukan kelayakan film dan iklan film untuk diedarkan dan dipertunjukan kepada khalayak umum serta menentukan penggolongan usia penonton film.

Dalam pelaksanaan tugas ini, LSF juga memiliki salah satu fungsi yaitu memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari dampak negatif yang timbul dari peredaran dan pertunjukan film dan iklan film.

“Tentunya dalam hal ini LSF tidak dapat bekerja sendiri. Peran serta masyarakat dan para pemangku kepentingan terkait sangat dibutuhkan,” tandasnya. [KM-07]