Ikut Arisan Online Pakai Dana Korupsi, Eks Bendahara Puskesmas di Medan Divonis 7 Setengah Tahun Penjara

MEDAN, KabarMedan.com | Eks Bendahara Puskesmas Glugur Darat, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Esthi Wulandari divonis hukuman 7 tahun 5 bulan penjara. Esthi dinilai bersalah dalam kasus dugaan korupsi dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar 2,4 miliar rupiah.

Vonis yang dibacakan majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis dalam persidangan digelar secara teleconference di Ruang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/12/2021).

Esthi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Primair JPU.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan JPU, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan,” terang As’ad Rahim Lubis di hadapan JPU Fauzan Irgi dan kuasa hukum terdakwa.

Baca Juga:  Pertamina Pastikan Kesiapan Avtur untuk Dukung Penerbangan Haji 2026

Majelis hakum juga menghukum Esthi membayar denda sebesar 300 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan. Esti juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar 2.452.344.204 miliar rupiah.

“Ketentuan, apabila paling lama dalam waktu satu tahun setelah putusan inkrah terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita untuk dilelang. Apabila masih belum mencukupi, maka pidana penjara selama 4 tahun,” jelas majelis hakim.

Majelis hakim menyampaikan, pertimbangan vonis yang dijatuhkan karena perbuatan terdakwa sangat merugikan keuangan dan perekonomian negara.

Perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan mempunyai tanggungan keluarga. Terdakwa sendiri menyesali perbuatannya,” ujar As’ad.

Baca Juga:  Jadwal Seleksi KI Sumut 2026–2030 Disesuaikan, Tahapan Berubah Tanpa Ubah Substansi

Terkait putusan ini, terdakwa mengaku masih berpikir kembali untuk menerima atau mengambil banding.

Diketahui sebelumnya, terdakwa selaku Bendahara Dana Kapitasi JKN sebanyak 8 kali mencairkan dana ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Tahun Anggaran 2019 ke Bank Sumut, namun tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Dana Kapitasi JKN tersebut dikelola saksi bernama Rosita Nurjanah selaku Kepala Puskesmas Glugur Darat, beserta Bendahara Dana Kapitasi JKN yang dijabat Esthi Wulandari.

Hasil audit, kas Puskesmas Glugur Darat selisih sebesar 2.789.533.186 miliar rupiah, yang dinilai sebagai kerugian keuangan negara.

Terdakwa diduga menggunakan uang hasil korupsi untuk kepentingan pribadi. Salah satunya mengikuti arisan online. [KM-07]