MEDAN, KabarMedan.com | Selama tahun 2021, kasus perdagangan satwa terhadap satwa yang dilindungi mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya di Sumatera Utara dan Aceh.
Dari catatan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera sampai saat ini mereka telah menangani delapan kasus kejahatan perdagangan satwa dilindungi di Aceh dan Sumut.
Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah I Sumatera, Haluanto Ginting dalam konferensi pers catatan akhir tahun 2021 kasus kejahatan dan perdagangan satwa Sumut dan Aceh yang digelar oleh Sumatra Tropical Forest Journalism (STFJ), Senin (27/12/2021).
“Dari delapan kasus yang ditangani di wilayah Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh itu, tiga diantaranya sudah dinyatakan lengkap (P21). Sedangkan lima kasus lainnya masih dalam proses penyidikan,” ujar Haluanto Ginting.
Haluanto mengatakan bahwa dari delapan kasus itu, lima kasus berada di wilayah Aceh dan tiga di Sumatera Utara.
“Tahun ini cukup lumayan, khususnya (kasus) Harimau dan lokasi banyaknya di Aceh,” tambahnya.
Haluanto menambahkan, kasus di Aceh merupakan hasil tangkapan satu kasus di Kabupaten Kutacane satu tersangka sudah P-21, vonis 2 tahun 10 bulan. Sedangkan di Kabupaten Bener Meriah pihaknya menangani 2 kasus.
Sementara di Sumut, ada lima kasus yang ditangani Balai Gakkum Wilayah I Sumatera. Satu kasus sudah dinyatakan selesai atau P-21 dan dalam proses persidangan. Yaitu, kasus kejahatan satwa Macan Akar dan Kura-Kura Baking.
“Dua kasus burung dilindungi dan dua kasus lagi penjualan sisik trenggiling dan paruh burung Rangkong sudah tahap pertama,” jelasnya.
Haluanto menerangkan, bila penanganan satu kasus tersebut, adanya keterlibatan oknum pejabat di Aceh.
Kasus tersebut saat ini masih dalam tahap proses pengembangan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Ada pejabat publik terlibat, terkait perdagangan satwa yang ada di Aceh, ada keterlibatan satu pejabat,” katanya.
Haluanto juga mengatakan kasus tersebut akan dituntaskan pihaknya tahun depan. Pihaknya masih membutuhkan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi untuk menguasai keterlibatan oknum pejabat tersebut dalam penjualan satwa dilindungi.
“Kasus ini masih berlangsung dan kita masih pengembangan. Kita perlu periksa saksi-saksi lagi dan kita tangani tahun berikutnya,” tandasnya. [KM-07]















