Penumpang Kereta Api Selama Nataru Menurun Dibandingkan Tahun Lalu

Penumpang Kereta Api selama Nataru menurun dibandingkan tahun lalu. (Foto: Ist)

MEDAN, KabarMedan.com | PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Divre I Sumut) baru saja selesai melaksanakan Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021/2022.

Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Mahendro Trang Bawono mengatakan, masa Angkutan Nataru tersebut berlangsung selama 19 hari, terhitung sejak 17 Desember 2021 sampai 4 Januari 2022.

“Meskipun diselenggarakan dalam suasana dan situasi pandemi, masa Angkutan Nataru kali ini terbilang sukses,” ujar Mahendro, Kamis (6/1/2022).

Mahendro mengungkapkan, dari sisi keselamatan, PT KAI Divre I Sumut kembali berhasil menerapkan standar ‘zero accident’ selama masa tersebut.

Sedangkan dari sisi volume pelanggan terhitung selama Angkutan Nataru 2021/2022, telah mengangkut 72.734 pelanggan KA.

Baca Juga:  Pegadaian Gelar Kuliah Umum dan Literasi Keuangan di Universitas Satya Terra Bhineka

“Terdiri dari 13.675 pelanggan KA Antar Kota dan 59.059 pelanggan KA lokal,” katanya.

Ia menuturkan, jika dibandingkan dengan periode Angkutan Nataru 2020/2021, terjadi penurunan sebesar 37 persen.

Tahun lalu, pelanggan yang menggunakan moda transportasi KA sebanyak 117.049 pelanggan.

Menurunnya volume pelanggan yang menggunakan jasa angkutan KA pada masa Angkutan Nataru 2021/2022 sejalan dengan penurunan volume pelanggan yang diangkut PT KAI Divre I Sumut selama tahun 2021.

“Tercatat, PT KAI Divre I Sumut hanya mengangkut 1.266.465 sepanjang 2021,” ucapnya.

Mahendro memaparkan, jumlah tersebut apabila dilakukan perincian maka pelanggan KA Kelas Eksekutif sebanyak 32.953, pelanggan Kelas Bisnis 60.994, pelanggan Kelas Ekonomi 309.098, dan pelanggan KA Lokal 863.420.

Baca Juga:  Pertamina Perkuat Sinergi dengan BIN, Dukung Kelancaran Distribusi Energi

Angka ini turun sebesar 15 persen dari tahun 2020, yaitu sebanyak 1.490.819 pelanggan.

Penurunan jumlah volume pelanggan tersebut terutama disebabkan pembatasan persyaratan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi KA sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 maupun Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan selama tahun 2021.

PT KAI Divre I Sumut tegas menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Covid-19 melalui transportasi KA.

PT KAI Divre I Sumut juga memastikan hanya pelanggan yang benar-benar memenuhi ketentuan yang boleh melakukan perjalanan menggunakan KA.

“Pada tahun 2021, PT KAI Divre I Sumut telah menolak 8.819 pelanggan karena tidak dapat memenuhi persyaratan perjalanan,” tandasnya. [KM-07]