Pindah Domisili Tak Perlu Lagi Pakai Pengantar RT/RW, Simak Syarat Terbarunya

Kependudukan, Foto: Istimewa

MEDAN, KabarMedan.com | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menghapus aturan yang mewajibkan perpindahan domisili untuk melampirkan surat pengantar dari RT/RW.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Zudan Arif Fakhrulloh yang mengatakan bahwa masyarakat kini cukup menggunakan Kartu Keluarga (KK) saja untuk pindah wilayah.

“Pindah dalam satu wilayah Kabupaten/Kota kini cukup menunjukkan Kartu Keluarga saja. Tidak perlu pengantar apapun. Jadi kalau ada Kepala Dukcapil yang yang masih meminta pengantar akan saya beri sanksi tegas,” ujarnya, Senin (10/1/2022).

Baca Juga:  Kunjungi Pusat Pengatur Beban Sumatra, Dirut PLN Pimpin Upaya Percepat Pemulihan Sistem Kelistrikan Sumatra

Penghapusan tersebut, kata Zudan, dilakukan sebab data yang dimiliki oleh Dukcapil sudah dinyatakan lengkap sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW setempat.

“Kecuali belum terdata di database, perlu surat pengantar untuk membuat NIK pertama kali,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan, perpindahan masyarakat dalam Kabupaten/Kota yang sama tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah (SKP).

Akan tetapi SKP tetap diperlukan bagi masyarakat yang berpindah antar Kabupaten/Kota atau antar provinsi untuk diberikan ke daerah tujuan.

Baca Juga:  PLN Tebar Semangat Berbagi Iduladha, Salurkan Lebih dari 2.000 Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia

Zudan mengimbau masyarakat untuk mencermati persyaratan tersebut. Ia juga meminta agar Kepala Dinas Dukcapil untuk mengecek petugas agar memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

“Akan diberi sanksi tegas bagi petugas meminta syarat tambahan di luar yang ditentukan. Kita harus tegas karena pelayanan publik ini mutlak harus diperbaiki,” tuturnya. [KM-06]