Pejabat Kementerian yang Berhubungan dengan Batu Bara Diganti

JAKARTA, KabarMedan.com | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, melantik beberapa pejabat eselon II di lingkungan Kementerian ESDM, Senin (10/1/2022).

Dikutip dari Suara.com, sebanyak 10 pejabat yang digeser ke posisi lain, salah satunya adalah pejabat yang berkaitan dengan batu bara.

Pejabat tersebut adalah Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, Sujatmiko yang digantikan oleh Lana Saria.

Sujatmiko sendiri saat ini menduduki posisi Kepala Biro Fasilitasi Penanggulangan Krisis dan Pengawasan Energi Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional.

Baca Juga:  Tularkan Semangat Kartini, PLN Perkuat Kontribusi Perempuan Lewat Srikandi Movement

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan bahwa pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, Badan usaha Milik Negara (BUMN) beserta anak perusahaannya yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, maupun pengolahan sumber daya alam lainnya, untuk menyediakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor.

Jokowi menuturkan, hal itu sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45).

“Ini adalah amanat dari Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujar Jokowi.

Baca Juga:  Atasi Krisis Sampah, PLN Dukung Percepatan PSEL di Daerah

Sementara terkait pasokan batu bara, Jokowi memerintahkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian BUMN, dan Perusahaan Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk segera mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional.

Prioritasnya, ujar Jokowi, adalah pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri untuk PLN dan indusri dalam negeri.

Menurut Kepala Negara, sudah ada mekanisme domestic market obligation (DMO) yang mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kebutuhan pembangkit PLN.

“Ini mutlak jangan sampai dilanggar dengan alasan apapun,” tandasnya. [KM-07]