PKS Minta RUU TPKS Jangan Dulu Disahkan Ditengah Mayoritas Publik yang Setuju

JAKARTA, KabarMedan.com | Hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menyatakan bahwa mayoritas masyarakat setuju agar pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Namun tidak begitu dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Diketahui, Fraksi PKS di DPR melakukan penolakan. Informasi terbaru, dalam rilis hasil survei SMRC secara daring, Ketua DPP PKS Ledia Hanifa Amalia menegaskan kembali.

“Kenapa sih kami menganggap bahwa jangan sekarang dulu, kami menganggap jika disahkan pada saat ini karena ada 3 hal yang berkaitan dengan pidana yang seharusnya jadi satu paket diselesaikan,” ujar Ledia, Senin (10/1/2022).

Ledia menyebutkan tiga hal itu berkaitan dengan kekerasan seksual, kebebasan seksual, dan penyimpangan seksual.

PKS menganggap RUU TPKS baru mengakomodir satu hal, yaitu kekerasan seksual.

“Karena cuma satu sehingga akhirnya kemudian potensial menimbulkan pemahaman yang berkaitan dengan sexual consent yang kemudian kita sampaikan pada saat itu,” ucap Ledia.

Ia lantas menyoroti aturan dalam RUU TPKS terkait kekerasan seksual dalam rumah tangga antara pasangan suami istri.

“Beberapa hal yang masih harus kembali kami sampaikan, karena TPKS ini dalam perdebatannya bahwa yang dipidana adalah pelaku kekerasan antara hubungan suami istri dan bukan suami istri. Artinya kan kalau yang tanpa kekerasan tidak akan kena pidana,” jelas Ledia.

Baca Juga:  Atasi Krisis Sampah, PLN Dukung Percepatan PSEL di Daerah

Karena itu, bagi PKS tiga hal di atas harus turut ikut diatur dalam RUU TPKS.

Sebab PKS merisaukan apabila kebebasan seksual dan penyimpangan seksual tidak turut diatur justru dapat menimbulkan persepsi bahwa Rancangan Undang-Undang ini tidak melarang kebebasan seksual yang didasarkan pada suka sama suka atau seksual consent.

“Jadi sebetulnya kita di PKS melihat bahwa harus dilihat ketika kemudian RUU TPKS hanya membahas kekerasan tetapi tidak menjerat kebabasan dan penyimpangan seksual, ini akan sama dengan bagaimana kita melihat perkembangan sebagaimana KUHP berwujud yang sesuai dengan sexual consent barat,” papar Ledia.

Sementara itu, Lembaga Survei SMRC mengungkapkan bahwa masyarakat banyak mendukung agar RUU TPKS segera disahkan oleh pemerintah dan DPR RI.

Manager Program SMRC, Saidiman Ahmad memaparkan dalam survei terbaru mereka tercatat 60 persen warga setuju dengan adanya RUU TPKS.

“Pada survei terakhir Januari 2022, 60 persen dari yang tahu untuk menyatakan setuju dan angka ini relatif stabil ya dibandingkan dengan dua survei pada Maret 2021, yang menyatakan setuju 57 persen dan Mei 2021 64 persen, jadi relatif stabil dukungannya,” ucap Saidiman.

Baca Juga:  Amerika Serikat dan Indonesia Membongkar Jaringan Phishing Global

Kemudian 65 persen warga menyatakan setuju dengan permintaan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang meminta para  menteri pembantunya dan DPR RI untuk segera mengesahkan RUU TPKS.

Terhadap permintaan Presiden itu, dari survei SMRC ini ditemukan bahwa 65 persen setuju RUU TPKS segera disahkan.

Sementara yang menyatakan tidak setuju 21 persen dan yang belum memiliki sikap 14 persen.

“Jadi kalau kita lihat dari sini sebetulnya DPR dan pemerintah memiliki legitimasi yang cukup kuat dari publik agar RUU TPKS ini segera disahkan,” tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS karena kasus kekerasan seksual khususnya terhadap perempuan dan anak semakin marak.

Jokowi meminta Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak segera melakukan konsultasi kepada DPR guna membahas langkah-langkah yang diperlukan dalam percepatan pembentukan RUU TPKS.

Jokowi juga memberikan arahan bagi Gugus Tugas Pemerintah untuk segera memulai penyusunan kajian awal Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dengan mengacu pada draf RUU TPKS yang disusun oleh DPR. [KM-07]