Omicron Semakin Meningkat, Presiden Jokowi Minta Semua Pihak Menahan Diri

(Foto: Ist)

JAKARTA, KabarMedan.com | Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus meminta seluruh pihak untuk menahan diri tidak berpergian ke luar negeri karena peningkatan perkembangan pandemi Covid-19 varian Omicron terus memburuk.

 Permintaan Presiden Jokowi itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan usai rapat terbatas evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Istana Presiden.

“Presiden secara spesifik tadi menekankan untuk kita dianjurkan menahan diri dulu beberapa minggu ke depan untuk tidak ke luar negeri,” ujar Luhut dalam jumpa pers, yang dikutip dari Suara.com, Senin (10/1/2022).

Baca Juga:  Tularkan Semangat Kartini, PLN Perkuat Kontribusi Perempuan Lewat Srikandi Movement

“Jadi sekali lagi kami mohon bantuan teman-teman sekalian untuk menahan diri melakukan perjalanan ke luar negeri kecuali sangat-sangat penting,” tambahnya.

Luhut menyebut kasus Covid-19 varian Omicron paling banyak terjadi pada pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang pulang ke Indonesia.

“Kasus konfirmasi PPLN mendominasi kasus harian di Indonesia hingga menyebabkan kenaikan kasus aktif dan perawatan pasien di Jawa-Bali, pada 9 Januari lalu misalnya di Jakarta dari 393 kasus yang terjadi, 300 di antaranya disebabkan PPLN,” terangnya.

Kementerian Kesehatan mencatat kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia saat ini sudah mencapai 414 orang, sebanyak 31 di antaranya adalah kasus transmisi lokal, sementara lainnya adalah pelaku perjalanan luar negeri yang sudah divaksin lengkap.

Baca Juga:  Amerika Serikat dan Indonesia Membongkar Jaringan Phishing Global

Penularan Omicron paling banyak berasal dari Turki dan Arab Saudi, meski seseorang telah divaksinasi Covid-19 dua dosis, virus tersebut tetap bisa menginfeksi.

Kemenkes mendorong daerah untuk memperkuat kegiatan 3T (Testing, Tracing, Treatment), aktif melakukan pemantauan apabila ditemukan cluster-cluster baru covid-19 dan segera melaporkan dan berkoordinasi dengan pusat apabila ditemukan kasus Omicron di wilayahnya. [KM-07]