JAKARTA, KabarMedan.com | Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Terbaru, seorang pria paruh baya bernama Edi Warman (60) secara tega memperkosa keponakannya sendiri yang masih berusia 9 tahun di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kadivwasmonev Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra berpendapat korban kekerasan seksual seringkali berhadapan dengan multi dimensi kondisi.
Bukan hanya peristiwa kejahatan seksual tapi juga menyerang psikis dan fisik yang dirasakan lahir dan batin, bahkan kondisi sosial dapat menyerang korban di sepanjang hidupnya.
Menurut Jasra Putra, perlu adanya keberpihakan dan pengrusutamaan korban dalam hal penyelesaian hukumnya.
Pasalnya, dampak yang dirasakan para korban kekerasan seksual sangat besar.
Misalnya, tidak adanya saksi sehingga sulit memenuhi unsur bukti.
Kemudian bila pelaku memiliki akses lebih pada alat-alat hukum, pelaku merasa memiliki hak impunitas.
“Seolah relasi kuasa berlebih ini sulit ditembus para korban,” ujar Jasra, dikutip dari Suara.com, Senin (10/1/2022).
Jasra mengemukakan pendapatnya, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) merupakan perjuangan bagi para korban dan penyintas dalam memutus relasi kuasa para pelaku.
Tidak hanya itu, RUU TPKS bisa menghadirkan keadilan bagi para korban, terutama rehabilitasi yang berkeadilan.
Di satu sisi, Jasra masih menyoroti adanya perbedaan hak antara pelaku dan korban dalam penanganannya yang masih jauh dari harapan.
Oleh karena itu, RUU TPKS bisa memungkinkan menghadirkan perjuangan untuk para korban.
“Kita tahu proses pidana jika terbukti melakukan kekerasan seksual adalah hukuman minimal 3 sampai 15 tahun bahkan bisa ada pemberatan,” ucapnya.
Menurutnya masih ada hal yang luput dari perhatian. Menurut Jasra, hal ini adalah proses rehabilitasi dan pemulihan korban yang tidak sampai satu tahun merujuk pada survei KPAI di lembaga rehabilitasi pemerintah yang menyatakan tidak ada penanganan tuntas untuk para korban.
“Artinya ada pekerjaan rumah besar untuk kita semua dalam membangun perspektif hukum yang setara,” jelas Jasra.
Jasra menambahkan, RUU TPKS sangat dinantikan para korban karena situasi kejahatan seksual yang sering menyembunyikan hak-hak korban, akibat saksi adalah pelaku kejahatan seksual itu sendiri.
Sehingga, korban sangat membutuhkan pembuktian yang kondusif dengan didukung dari lintas profesi di luar korban.
“Kita membayangkan kalau korbannya anak-anak, mereka tidak sekuat orang dewasa. Apalagi kejadian belum lama di Setiabudi, paman memaksa anak kecil 9 tahun, yang ibunya tidak kuat menahan derita anak,” jelasnya.
Jasra berpendapat, payung hukum untuk penanganan para korban kekerasan seksual perlu diperkuat.
Pasalnya, keberpihakan untuk para korban terasa masih sangat jauh.
“Tetapi keberpihakan untuk para korban terasa masih jauh, apalagi bila korbannya anak, tentu perlu upaya lebih dari negara, karena derita panjang dalam memahami kekerasan seksual yang tidak akan terus berproses dipahami anak dengan penuh luka batin dan emosional dan bahkan harus menanggung yang tidak pernah dibayangkan oleh anak. Tetapi harus diterimanya seumur hidup,” tandasnya. [KM-07]















