Tolak Mediasi dengan Pemilik Sky Garden, Edy Rahmayadi: Saya Tak Mau Rakyat Rusak!

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. (foto: istimewa)

MEDAN, KabarMedan.com | Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menolak melakukan mediasi dengan pemilik tempat hiburan malam Sky Garden yang berlokasi di Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.

Penolakan tersebut dikatakan Edy karena tempat telah melanggar aturan dan melakukan kegiatan negatif yang dapat merugikan masyarakat.

“Tidak ada mediasi. Sudah menyalahi aturan itu,” ujar Edy, Jum’at (14/1/2022).

Meskipun memiliki izin dan taat membayar pajak, Edy secara tegas mengatakan Sky Garden harus ditutup sebab telah melenceng dari izin untuk kegunaannya.

“Pertama, harus ada sesuai RTUR (Rencana Umum Tata Ruang) itu untuk apa, dan yang kedua, bila perizinan itu sudah ada peruntukannya untuk apa,” tuturnya.

Edy mengaku, pihaknya mendapat informasi bahwa lokasi tersebut menjual minuman keras yang di luar ketentuan serta kegiatan negatif lainnya.

“Kalaupun itu wewenang ada di Pemkab Deli Serdang, tapi saya sebagai Gubernur Sumut tak menghendaki rakyat saya rusak,” ungkap Edy.

Baca Juga:  Sumut Terima Pengembalian TKD Terbesar, Tito Karnavian Ungkap Alasannya

Sementara itu, pemilik tempat hiburan malam Sky Garden, Mulyadi Barus sebelumnya telah menanggapi tindakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang hendak menutup usahanya.

“Kami memiliki izin usaha dan taat membayar pajak. Jadi apa dasar Gubernur ingin menutup dan membubarkan tempat usaha kami,” ujarnya, Rabu (12/1/2022).

Ia meminta agar Edy Rahmayadi dapat menanggapi perihal tersebut dengan objektif dan bijaksana agar tidak terlalu gegabah menutup tempat usahanya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga menghadang petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri dan Pemkab Deli Serdang yang hendak menutup tempat hiburan malam Sky Garden yang berada di Kabupaten Deli Serdang.

Penghadangan yang dilakukan warga dengan alasan karena tak ingin kehilangan sumber mata pencarian mereka.

Anggota Komisi A DPRD Sumatera Utara, Subandi sempat melakukan dialog dengan pemilik tempat hiburan malam Sky Garden.

“Kita meminta surat izin dan itu kita bawa dulu untuk dikaji. Situasinya sudah tidak kondusif,” ujarnya, Senin (10/1/2022).

Baca Juga:  Tim Peserta Mulai Berdatangan, Gubernur Bobby Nasution Sukses Bawa Sumut Jadi Tuan Rumah AFF U-19

Sky Garden menjadi salah satu dari empat lokasi yang rencananya akan disegel dan ditutup. Akan tetapi, tim gabungan hanya berhasil menyegel satu tempat yakni diskotik Champion.

Penutupan dilakukan oleh sekitar 700 personel gabungan dari Provinsi Sumatera Utara yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Deli Serdang, Kota Medan, Kabupaten Langkat dan Kota Binjai, dibantu oleh personel Polrestabes Medan, Polres Binjai, Polres Langkat, Satbrimob Polda Sumut  yang diturunkan ke sejumlah lokasi.

Terbagi ke dalam dua regu, yakni regu A yang bertugas untuk menutup tempat hiburan malam Sky Garden dan Kafe Duku Indah. Sementara regu B bertugas menutup tempat hiburan malam Champion dan Star Flay.

Asisten Administrasi Umum Pemprov Sumut, Fitriyus mengatakan penutupan dilakukan sebab lokasi tersebut telah meresahkan masyarakat.

“Secara permanen, sesuai juga dengan instruksi Pak Gubernur,” tuturnya. [KM-06]