
MEDAN, KabarMedan.com | Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi atau yang akrab dipanggil Kak Seto mengatakan peristiwa yang dialami siswa di SMP Negeri 28 Medan Johor merupakan kasus pidana.
“Seharusnya tidak ada kekerasan di sekolah, baik oleh sesama murid, pengelola apalagi guru,” tegas Kak Seto Mulyadi kepada KabarMedan.com, Jumat (14/1/2022).
Kak Seto memaparkan, mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak yang menyatakan setiap anak wajib dilindungi dari berbagai tindak kekerasan, khususnya di lingkungan sekolah.
Dalam peristiwa ini, permintaan maaf yang sebelumnya sudah terjadi antara guru dan siswanya, bisa menjadi bukti di pengadilan bahwa memang telah terjadi kasus pidana kekerasan terhadap anak.
“Pihak keluarga atau orangtua asuh bisa melaporkan kasus ini ke Polrestabes Medan,” ujar Kak Seto.
Selain menyelesaikan secara hukum, kak Seto juga menawarkan solusi lain yaitu memindahkan siswa yang menjadi korban ke sekolah lainnya.
Hal ini bisa dilakukan untuk mencegah peristiwa perundungan semakin parah dan akhirnya menimbulkan trauma yang berkepanjangan kepada korban.
Kak Seto meminta Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) mengawasi semua sekolah, agar tidak ada kekerasan yang terjadi baik oleh sesama siswa, pengelola sekolah maupun tenaga pendidik.
“Para tenaga pendidik seharusnya ramah anak, sekolah juga harus layak anak. Kita menuju ke IDOLA, Indonesia Layak Anak, harusnya jangan ada kasus kekerasan terhadap anak” ungkapnya.
Sebagai orang yang pernah menjadi bagian dari Badan Standar Nasional Pendidikan, Kak Seto menegaskan bahwa kasus ini telah mencoreng tujuan Indonesia Layak Anak. [KM-07]














