Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi Dilaporkan ke KPK

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut. (foto: istimewa)

MEDAN, KabarMedan.com | Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan gratifikasi oleh Gerakan Semesta Rakyat Indonesia yang diwakilkan oleh Ismail Marzuki.

Tak hanya itu, mantan Pangdam I Bukit Barisan tersebut juga dilaporkan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negera (LHKPN).

“Itu pembangunan brojong tanpa ada izin dari kementerian. Itu kan di pinggir sungai, harus ada izin. Kan jadinya ada indikasi (gratifikasi) di situ,” ujar Ismail, Jum’at (14/1/2022).

Baca Juga:  Jelang Idul Adha, Pertamina Siapkan Penyaluran 1,2 Juta Tabung LPG 3 Kg

Ia juga menyinggung soal LHKPN Edy Rahmayadi di tahun 2019 yang dianggap tidak menampilkan kepemilikan aset secara lengkap.

“LHKPN 2019, dia juga sepertinya belum mencantumkan kepemilikan Taman Edukasi Buah Cakra yang luasnya sekitar 15 hektare lebih di daerah Deli Tua,” tambahnya.

Baca Juga:  Sumut Terima Pengembalian TKD Terbesar, Tito Karnavian Ungkap Alasannya

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan laporan tersebut telah diterima pada Kamis (13/1/2022) kemarin.

“Laporannya sudah diterima, kita akan pelajari, analisis dan verifikasi terlebih dahulu,” katanya. [KM-06]