Padang Lawas dan Padang Sidimpuan Belum Diizinkan Gelar Vaksinasi Booster

Foto: Ist

MEDAN, KabarMedan.com | Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi mengatakan sebanyak 31 dari 33 Kabupaten/Kota di Sumut telah memenuhi kriteria yang diperbolehkan untuk menggelar vaksin tahap ketiga atau vaksinasi booster.

“Karena sudah memenuhi kriteria, maka sesuai aturan dilakukan vaksinasi penguat. Saat ini prosesnya sedang disiapkan agar pelaksanaannya bersama TNI/Polri berjalan lancar, ucap Gubsu dikutip dari SuaraSumut.id, Minggu (16/1/2022).

Baca Juga:  Anggota DPRD Medan Lailatul Badri Temui Pendemo di Tengah Hujan, Limbah Pabrik Kecap Jadi Sorotan

Sementara itu, dua daerah di Sumut yang belum mendapatkan izin pelaksanaan vaksinasi booster adalah Kota Padang Sidimpuan dan Kabupaten Padang Lawas.

Menurut Gubsu, untuk memenuhi kriteria melaksanakan vaksinasi booster, capaian vaksinasi dosis pertama di satu daerah itu minimal 70 persen dan vaksinasi lanjut usia harus di angka 60 persen.

Meski begitu, Edy tidak bisa memastikan vaksin penguat merek apa yang akan diberikan kepada masyarakat untuk vaksinasi booster.

Baca Juga:  Kolaborasi Lintas Pihak Dorong Penyusunan Tata Kelola Wilayah Adat di Tapanuli Utara

“Tidak ada pilihan khusus. Intinya, semua vaksin digunakan untuk mencegah penularan Covid-19,” katanya.

Selain menggelar vaksinasi bosster, Pemprov Sumut juga akan menggelar vaksinasi anak usia 6-11 tahun.

Sebanyak 19 Kabupaten/Kota di Sumut telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan vaksinasi untuk anak-anak. [KM-07]