JAKARTA, KabarMedan.com | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menerima laporan dugaan perbudakan yang dilakukan oleh Bupati Langkat non-aktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
Komisioner Komnas HAM, Mohammad Chairul Anam mengungkap pihaknya telah menerima sejumlah bukti seperti foto dan video dari LSM Migrant Care selaku pelapor.
“Komnas telah menerima bukti-bukti dan dalam pekan ini tim akan diberangkatkan ke Langkat,” ujarnya, Senin (24/1/2022).
Sebelumnya, lembaga swadaya masyarakat pemerhati buruh yakni Migrant Care melaporkan dugaan perbudakan modern yang dilakukan oleh Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Laporan tersebut bermula setelah adanya temuan kerangkeng manusia yang diduga digunakan untuk para pekerja di kebun kelapa sawitnya.
“Berdasarkan laporan yang diterima Migrant Care, di lahan belakang rumah bupati tersebut, ditemukan ada kerangkeng manusia yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya mengalami eksploitasi yang diduga kuat merupakan praktek perbudakan modern,” ujar Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah.
Dalam laporan yang dilayangkan, Migrant Care mengatakan, berdasarkan temuan atas dugaan perbudakan tersebut, setidaknya ada 40 orang yang dimasukkan ke dalam kerangkeng tersebut.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, ada 40 orang yang dimasukkan ke dalam kerangkeng,” kata Anis.
Tak hanya itu, para pekerja juga diduga tidak mendapatkan upah, eksploitasi jam kerja, tidak mendapatkan makanan yang layak, serta adanya pembatasan gerak dan komunikasi dengan pihak luar. [KM-06]














