
MEDAN, KabarMedan.com | Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Langkat menyatakan kerangkeng yang disebut sebagai panti rehabilitasi yang berada di rumah Bupati Nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin tidak layak karena tidak mengantongi izin.
Hal ini diungkapkan Plt. Kepala BNN Kabupaten Langkat, Rusmiyati ketika ditemui di Kantor Camat Kuala, Selasa (25/1/2022).
Rusmiyati menjelaskan, tahun 2017, Kasi Rehabilitasi BBNK Langkat pernah melakukan survei ke lokasi tersebut.
“Setelah kami lihat, memang tidak layak dalam arti kata mereka belum punya izin. Saat itu, Kasi Rehabilitasi sudah menyarankan kepada adik Bupati, karena pada saat itu keterangan pak Bupati bahwa panti rehabilitasi itu sendiri sudah dikelola oleh adiknya,” jelasnya.
Selain itu, Rusmiyati menambahkan, sudah disarankan untuk lengkapi persyaratan berdirinya panti rehabilitasi.
“Sampai sekarang Kasi Rehabilitasi sudah meninggalkan kontak person untuk koordinasi selanjutnya. Tapi tidak ada koordinasi sampai saat ini,” tambahnya.
Rusmiyati mengatakan, pada Kamis (20/1/2022) saat mendampingi personel dari Polres Langkat dan Ditresnarkoba Polda Sumut, ia mendapat keterangan dari pengawasnya bahwa di kerangkeng tersebut ada 48 orang di dua kamar dengan pintu besi.
“Pada saat kami ke situ mereka di dalam. Sekembalinya dari situ kami nggak tahu. Sebelum ke situ kami belum tahu bagaimana mereka,” katanya.
Rusmiyati mengaku tidak tahu menahu keberadaan 48 orang yang ada saat itu.
“Tapi semalam kami di situ sore-sore mereka tidak di dalam lagi. Arahan dari bapak Dir Polda, bahwa hari ini kami harus melaksanakan assesment bertempat di kantor ini (Camat) dikumpulkan oleh bapak camat. Kurang lebih ada 30 orang,” tandasnya. [KM-05]














