Penemuan Kerangkeng Manusia di Langkat, DPR Minta Polisi Mencari Kasus Sama di Daerah Lain

Asrul Sani (Foto: Ist)

JAKARTA, KabarMedan.com | Kerangkeng manusia yang ditemukan di kediaman Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin menyingkap tabir baru tentang dugaan perbudakan modern kepada pekerja perkebunan sawit. Berawal dari temuan itu, Polri diminta menelusuri daerah lain.

Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan tentunya Polri tidak bisa sendiri. Kepolisian disarankan berkoordinasi dan menggandeng Kementerian Ketenagakerjaan.

“Kementerian Tenaga Kerja dan Polri harus mulai mengisir di daerah-daerah perkebunan. Untuk melihat apakah ada pelanggaran pidana dalam perlakuan terhadap para pekerja perkebunan kita,” jelas Arsul di DPR, Selasa (25/1/2022).

Arsul meminta penyisiran guna mencari kasus perbudakan berpusat di daerah perkebunan, tapi juga di wilayah pertambangan.

Baca Juga:  Amerika Serikat dan Indonesia Membongkar Jaringan Phishing Global

Penyisiran oleh aparat kepolisian bersama instansi terkait memang perlu digencarkan. Jangan sampai justru temuan-temuan itu diketahui oleh masyarakat lebih dahulu, baru kemudian aparat merespons.

“Sehingga jangan sampai kemudian terungkap lebih dulu katakanlah elemen masyarakat sipil dan kemudian yang ada di jajaran eksekutif itu baru ikut terkaget-kaget termasuk penegak hukumnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Arsul meminta Polri aktif melakukan penyidikan atas temuan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

Meski baru dugaan, menurut Asrul temuan kerangkeng itu terindikasi merupakan bentuk tindak pidana. Karena itu kepolisian harus melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih mendalam.

Baca Juga:  Dukung Penurunan Angka Kematian Ibu, PLN Salurkan Alat Deteksi Dini Risiko Kehamilan

“Karena merupakan tindak pidana umum maka Polri harus aktif melakukan penyidikan meskipun ini terkait dengan tersangka pelaku tindak pidana korupsi yang diproses di KPK,” kata Asrul.

Walaupun Bupati Langkat sedang menjalani proses hukum di KPK, Asrul menekankan bahwa penyidikan dan penyelidikan terkait kasus lainnya bisa dilakukan tanpa harus menghentikan proses hukum yang sudah berjalan lebih dulu.

Walau begitu, Asrul mengingatkan agar Polri dapat berkoordinasi dengan KPK terkait penyidikan kerangkeng manusia di rumah Terbit.

“Memang memerlukan tentu koordinasi dengan penegak hukum KPK karena sedang ada proses hukum terkait dengan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK,” tandasnya. [KM-07]