MEDAN, KabarMedan.com | Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara menyatakan narapidana beragama Konghucu yang ada saat ini belum memenuhi syarat memperoleh remisi. Sehingga, tidak ada satupun narapidana di Sumut memperoleh remisi pada Tahun Baru Imlek 2022.
“Remisi khusus pada Imlek untuk tahun 2022 nihil,” ucap Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi, Birokasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Bambang Suhendra, Selasa (1/2/2022).
Saat ini, data Kanwil Kemenkumham Sumut hanya ada 3 warga binaan beragama Konghucu.
Dari jumlah tersebut, seorang di antaranya masih berstatus tahanan. Sedangkan 2 orang lainnya yang sudah berstatus narapidana dinyatakan tidak atau belum memenuhi syarat untuk mendapat remisi Imlek tahun ini.
“Iya narapidana seumur hidup dan narapidana PP 99 yang belum menjalani sepertiga masa hukuman,” ujarnya.
Bambang memaparkan, saat ini jumlah keseluruhan warga binaan di Sumut berjumlah 35.337 orang. Rinciannya, narapidana pria berjumlah 25.528 orang, dan narapidana wanita berjumlah 1.154 orang.
“Tahanan pria 8.321 orang dan tahanan wanita 334 orang,” tandasnya. [KM-07]















