Ini Aturan Sekolah Tatap Muka Terbaru 2022 di Tengah Lonjakan Kasus Omicron

Foto: Ist

JAKARTA, KabarMedan.com | Pandemi Covid-19 di Indonesia masih belum berakhir. Bukan hanya berdampak pada laju perekonomian, namun juga pada pendidikan.

Oleh karena itu, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengeluarkan aturan sekolah tatap muka terbaru yang tertuang dalam Surat Edaran Kemendikburistek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputuan Bersama empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

PTM Terbatas di Daerah PPKM Level 1-2

Untuk sekolah dengan minimal 80% pendidik atau tenaga kependidikan, dan 50% warga masyarakat lansia sudah divaksinasi dosis 2, maka aturannya adalah sebagai berikut:

  • Siswa melakukan sekolah tatap muka setiap hari.
  • Jumlah peserta didik 100% dari kapasitas ruang kelas.
  • Durasi belajar paling banyak 6 jam perlajaran per hari.

Sedangkan untuk sekolah dengan 50-80% pendidik atau tenaga kependidikan, dan 40-50% warga masyarakat lansia sudah divaksinasi dosis 2, maka aturannya adalah sebagai berikut:

  • Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari.
  • Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas.
  • Durasi belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari.
Baca Juga:  Amerika Serikat dan Indonesia Membongkar Jaringan Phishing Global

Sementara itu, untuk sekolah dengan vaksinasi dosis 2 pada pendidik atau tenaga kependidikan kurang dari 50% dan pada warga masyarakat lansia kurang dari 40% maka aturannya sebagai berikut:

  • Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari.
  • Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas.
  • Durasi belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari.

PTM Terbatas di Daerah PPKM Level 3

Untuk sekolah dengan minimal 40% pendidik atau tenaga kependidikan dan minimal 10% warga masyarakat lansia tingkat Kabupaten/Kota sudah divaksinasi dosis 2, aturannya adalah sebagai berikut:

  • Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari.
  • Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas.
  • Durasi belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari.
Baca Juga:  Amerika Serikat dan Indonesia Membongkar Jaringan Phishing Global

Sedangkan untuk sekolah dengan vaksinasi dosis 2 pada pendidik atau tenaga kependidikan kurang dari 40% dan pada warga masyarakat lansia kurang dari 10% dilaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

PTM Terbatas di Daerah PPKM Level 4

PTM Terbatas di Daerah PPKM Level 4 tidak diizinkan oleh pemerintah. Sebagai gantinya, siswa diberikan pembelajaran jarak jauh.

Melalui akun Instagram resminy @kemendikbud.ri, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melarang pemerintah daerah (Pemda) untuk menambahkan aturan yang lebih berat lagi bagi sekolah yang menyelenggarakan PTM Terbatas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah daerah wajib mendukung kegiatan sekolah berangsur pulih di daerah yang telah memenuhi syarat. [KM-07]