Pejabat Pemko Medan Didorong Isi LHKPN

Foto: Ist

MEDAN, KabarMedan.com | Sebanyak 229 pejabat di lingkungan Pemko Medan didorong selesaikan kewajiban melakukan pengisian LHKPN tahun 2021.

Mengingat, tenggat pengisian LHKPN untuk dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah 31 Maret 2022.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, Zain Noval, dilansir dari SuaraSumut.id, Senin (7/2/2022).

Baca Juga:  Sekda Provsu Lepas Kloter 1 Jemaah Haji Sumut

“Sesuai dengan arahan Wali Kota Medan, agar secepat mungkin 229 pejabat menyelesaikan kewajiban laporan kekayaan ini,” katanya.

Zain Noval menjelaskan, 229 pejabat ini terdiri dari pejabat eselon II, eselon III sebagai pimpinan unit kerja, bendahara, KPA dan beberapa item yang diwajibkan melakukan pengisian LHKPN.

Pihaknya meyediakan tempat dan fasilitas untuk pejabat yang ingin menyelesaikan laporan kekayaan para pejabat itu.

Baca Juga:  Kolaborasi Lintas Pihak Dorong Penyusunan Tata Kelola Wilayah Adat di Tapanuli Utara

“Kita siapkan tempat dan fasilitas bagi 229 pejabat ini untuk melakukan input secara mandiri serta melengkapi dokumen yang diwajibkan. Bila terdapat kesulitan, tenaga pendamping siap untuk membantu,” jelasnya.

LHKPN yang disampaikan, selanjutnya akan diperiksa KPK.

“Kita akan mendapat informasi dari KPK jika ada yang perlu diperbaiki,” tandasnya. [KM-07]