MEDAN, KabarMedan.com | Ketua DPRD Sumatera Utara Baskami Ginting berencana melakukan pemanggilan Komisi A pada tanggal 28 Februari 2022 mendatang. Artinya, polemik dalam pemilihan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) masih belum terselesaikan.
Pertemuan tersebut dilakukan atas kesepakatan pimpinan dewan sebagai bentuk tindak lanjut terkait keberatan yang disampaikan oleh anggota KPID Sumut Periode 2021-2024 pada Kamis (3/2/2022) lalu.
“Kita akan mengundang komisi A terlebih dahulu. Pimpinan akan mengundang komisi A, nanti kita mengklarifikasi dulu,” ujar Baskami Ginting, Selasa (8/2/2022).
Agenda pertemuan itu, kata Baskami, akan melihat dan mendalami dugaan pelanggaran dalam pemilihan komisioner KPID Sumut.
“Setelah itu baru kita putuskan kembali dengan pimpinan dewan kita rapat. Belum tahu (kocok ulang), kita akan melihat ada melanggar tatib atau tidak,” ungkap Baskami.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi juga angkat bicara mengenai adanya persoalan dalam pemilihan komisioner KPID Sumut. Meski tidak mengetahui secara rinci penyebab kerusuhan dalam seleksi lembaga adhoc itu, Edy berencana akan menanyakan langsung kepada DPRD.
“Nanti saya lihat, saya cek, penolakan. Yang ngetes kan DPRD, saya belum tahu persoalannya,” ujar Edy. [KM-06]














