
MEDAN, KabarMedan.com | Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara, Hendro Susanto akan kembali diperiksa untuk kedua kalinya oleh Ombudsman, terkait dugaan maladministrasi dalam seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar yang mengatakan bahwa persoalan tersebut masih dalam tahap pengembangan.
“Jadi kita belum bisa memberi keputusan, ini masih pengembangan dan pendalaman”, kata Abyadi, Senin (14/2/2022).
Abyadi mengatakan, saat ini Ombudsman masih mempertimbangkan pihak-pihak yang juga akan dimintai keterangannya terkait permasalahan tersebut.
Sebelumnya, Ombudsman juga telah melakukan pemanggilan terhadap Hendro Susanto Jum’at (11/2/2022) lalu. Abyadi mengatakan, panggilan tersebut dilakukan untuk dimintai klarifikasi persoalan konflik seleksi KPID Sumut yang semakin meruncing.
Untuk diketahui, dugaan maladministrasi pemilihan anggota KPID dipicu dengan persoalan SK petahanan bernama Muhammad Syahrir dan Ramses Simanullang yang dianggap tidak sah.
Berdasarkan regulasi yang ada, kedua nama tersebut mesti mengikuti tes akademik, psikotes, dan wawancara sebagaimana ketetapan panitia seleksi. [KM-06]













