Kasus Vaksin Kosong Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Foto: Ist

MEDAN, KabarMedan.com | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) telah melimpahkan berkas kasus vaksin kosong yang melibatkan oknum dokter berinisial TGA ke Jaksa Penuntut Umum Kejatisu, Selasa (22/2/2022).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penyidik sudah melimpahkan berkas perkara dan resume untuk diteliti di Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Hari ini berkas dr G sudah kita limpahkan ke Kejati Sumut untuk selanjutnya dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Hadi.

Baca Juga:  Sekda Provsu Lepas Kloter 1 Jemaah Haji Sumut

Hadi mengungkapkan berkas pemeriksaan oknum dokter yang menyuntikkan vaksin sudah lengkap di tahap penyidikan. Sampai saat ini korban dugaan suntik vaksin kosong SD Wahidin Sudirohusodo ada dua orang dimana keduanya merupakan siswi di sekolah tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap darah kedua siswi tersebut, tidak ditemukan kandungan vaksin dalam tubuhnya. Sampel darah non reaktif,” ujarnya.

Baca Juga:  Jadwal Seleksi KI Sumut 2026–2030 Disesuaikan, Tahapan Berubah Tanpa Ubah Substansi

Dalam kasus ini, Hadi mengungkapkan penyidik sudah memeriksa 20 orang saksi lebih yang terdiri dari ahli hingga korban.

“Tersangka dikenakan Pasal 14 ayat 1 UU no. 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular,” tuturnya.

Saat ditanya kapan akan disidangkan, Hadi menjawab menunggu hasil penelitian berkas penyidikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Kita tunggu dari rekan Jaksa ya,” tandasnya. [KM-07]