HET Dicabut dan Harga Minyak Goreng Melonjak Tinggi, Mendag Disebut Tak Pro Rakyat

Harga minyak goreng pasca pencabutan HET (Foto: Istimewa)

JAKARTA, KabarMedan.com | Setelah mengalami kelangkaan hingga menimbulkan ribuan antrian, kini pemerintah telah resmi mencabut harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan.

Stok minyak goreng pun kini telah kembali, bahkan melimpah setelah dilakukannya pencabutan HET. Namun, kini masyarakat mengeluh minyak goreng dijual dengan harga yang tinggi.

HET minyak goreng yang berlaku sebelumnya mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06 Tahun yang menetapkan HET minyak goreng curah seharga Rp11.500 per liter, kemasan sederhana Rp13.500 per liter, sedangkan kemasan premium seharga Rp14.000 per liter.

Baca Juga:  Sistem Kelistrikan Sumatra Berangsur Pulih, PLN Lakukan Penormalan Layanan

Kini, dalam aturan penggantinya, yakni Permendag Nomor 11 Tahun 2022, pemerintah menetapkan HET minyak goreng curah seharga Rp14.000, sedang kan untuk minyak kemasan diserahkan kepada pasar.

Wakil Ketua DPR-RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan kebijakan tersebut tidak berpihak kepada rakyat. Ia menyebut Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi lebih berpihak kepada pengusaha.

Baca Juga:  Dukung Asta Cita Pemerintah, Pegadaian Kukuhkan Posisi sebagai Wajah Utama Bank Emas Indonesia

“Pencabutan itu menunjukkan Menteri Perdagangan lebih berpihak kepada pengusaha dan bukan kepada rakyat,” ujarnya, Jum’at (18/3/2022).

Sebelumnya Muhammad Lutfi menyampaikan permintaan maafnya atas pemasalahan kelangkaan minyak goreng yang diikuti oleh kenaikan harga. Ia mengungkap bahwa hal tersebut terjadi akibat adanya pihak-pihak yang bermain curang untuk mengambil keuntungan. [KM-06]