MEDAN, KabarMedan.com | Seorang pria berinisial FC (36) ditangkap karena diduga mencuri celana jeans di salah satu Mall di Medan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu AE Rambe mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 18 Maret 2022 sore.
FC diduga beraksi seorang diri, ia masuk ke salah satu toko baju yang ada di Mall tersebut.
“FC mengambil 10 potong celana jeans lalu memasukkannya ke dalam plastik yang dibawanya,” ujar Iptu AE Rambe, dilansir dari SuaraSumut.id, Selasa (22/3/2022).
Selanjutnya, FC membawa kantong plastik berisi celana jeans keluar toko. Namun aksinya diketahui.
“FC mencoba membawa kabur celana itu, namun aksinya diketahui oleh karyawan Mall,” ucapnya.
Iptu AE Rambe menuturkan, pelaku kemudian diamankan dan diserahkan ke Polsek Medan Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
“FC dipersangkakan dengan Pasal 362 KUHPidana,” tandasnya. [KM-07]















