MEDAN, KabarMedan.com | Syarat mudik Lebaran 2022 untuk anak-anak tidak jauh berbeda dengan masyarakat pada umumnya. Salah satu syarat mudik Lebaran 2022 yang utamanya adalah sudah mendapatkan vaksin booster.
Berikut adalah penjelasan lebih lanjut syarat mudik 2022 untuk anak, masyarakat umum dan informasi relevan seputar mudik lainnya.
Syarat Mudik Lebaran 2022 untuk anak
- Wajib vaksin Covid-19
Syarat mudik Lebaran 2022 untuk anak adalah wajib sudah menjalani vaksinasi Covid-19. Bagi anak berusia 6 tahun ke atas sudah bisa mendapatkan vaksin Covid-19.
Sementara untuk masyarakat umum atau orang dewasa berlaku syarat mudik 2022 berupa vaksin booster agar diizinkan pulang kampung saat Lebaran.
- Tes PCR dan Antigen
Sedangkan untuk masyarakat atau anak yang belum bisa mendapatkan vaksin booster wajib menyertakan hasil negatif tes Antigen atau PCR.
Pasalnya, ada ketentuan untuk mendapatkan vaksin booster harus sudah jeda selama tiga bulan sejak mendapatkan vaksin kedua.
Mengenai hal ini, pemerintah dan pihak berwenang menyatakan masyarakat yang baru mendapatkan vaksin dosis lengkap (dosis 1 dan 2) harus melampirkan tes Antigen negatif saat mau mudik.
Kemudian untuk yang baru mendapatkan vaksinasi satu kali, harus dapat melampirkan juga hasil tes PCR.
Namun, untuk anak berusia di bawah enam tahun, tidak harus menyertakan surat hasil tes antigen dan PCR.
Berikut syarat mudik 2022 menurut kategori penerima vaksin
- Pemudik yang sudah vaksin booster, bebas mudik, tidak perlu menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
- Pemudik yang baru mendapatkan vaksin dosis lengkap atau dua dosis, wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes Antigen.
- Pemudik yang divaksin baru dosis pertama saja, wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR.
Berkaitan dengan syarat mudik 2022 untuk anak dan orang dewasa di atas, maka pemerintah memberikan jalan keluar untuk mempermudah masyarakat melakukan perjalanan. Jalan keluar tersebut adalah akan disediakan posko vaksinasi booster.
Nantinya, di setiap stasiun, bandara, terminal dan pelabuhan akan dilakukan scan QR code untuk check in melalui aplikasi PeduliLindungi.
Sistem ini akan mempermudah pemantauan siapa yang belum vaksin booster dan yang sudah.
Bagi yang sudah akan dibebaskan dari syarat-syarat lain dan bisa lancar mudik.
Sementara pemudik dengan kendaraan pribadi akan diberlakukan random checking di beberapa jalur mudik.
Bila belum mendapatkan vaksin booster akan diarahkan ke posko vaksinasi. Namun, apabila belum memenuhi syarat waktu vaksin booster tetap diwajibkan untuk menjalani tes antigen lebih dulu sesuai syarat yang ditetapkan. [KM-07]














