JAKARTA, KabarMedan.com | Keputusan pemecatan Mantan Menteri Kesehatan Era Jokowi, Terawan Agus Putranto mendapat pertentangan dari berbagai pihak, salah satunya dari DPR-RI.
Pemecatan yang dilakukan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu dinilai arogan dan berbahaya. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR-RI Sufmi Dasco Ahmad yang menyebut keputusan tersebut dapat menghalangi inovasi dalam dunia kedokteran.
“Ini jelas berbahaya. Kita khawatir bahwa ini akan terulang dan orang-orang akan takut untuk melakukan inovasi,” ujarnya, Senin (28/3/2022).
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu bahkan menilai bahwa pemecatan tersebut tidak sah. Ia menyebut hasil rapat Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dalam Muktamar ke-31 di Aceh pada Jumat (25/3/2022) lalu itu masih sebatas rekomendasi.
Ia pun meminta Menteri Kesehatan yang saat ini menjabat yakni Budi Sadikin untuk melakukan mediasi antara pihak IDI dengan Terawan.
Sementara itu, Politisi Partai NasDem yang juga menjabat sebagai anggota Komisi IX DPR-RI, Irma Suryani meminta agar dilakukannya pemanggilan IDI sebagai bentuk pertanggungjawaban atas keputusannya tersebut.
“Saya sudah mengusulkan untuk memanggil IDI, keputusan ini sangat arogan dan ekslusif,” tuturnya.
Ia bahkan melayangkan kritik terhadap kinerja IDI dalam uji kompetensi terhadap dokter-dokter muda di Indonesia.
“Sudah lah nggak berguna bagi dokter muda, malah memecat dokter yang sudah berpengalama dan mumpuni. Lihat saja berapa banyaknya dokter muda yang sulit bekerja karena uji kompetensi ini,” imbuhnya.
Seperti yang diketahui sebelumnya, IDI memecat Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto setelah mengadakan rapat sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).
“Memutuskan, menetapkan, pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K), sebagai anggota IDI,” bunyi keputusan tersebut dalam video yang dilihat pada Minggu (27/3/2022).
Poin keputusan tersebut dibacakan pada Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh pada Jum’at (25/3/2022) lalu. Ketetapan tersebut, dalam hal ini pemberhentian Terawan akan dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. [KM-06]














