JAKARTA, KabarMedan.com | Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memecat Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto setelah mengadakan rapat sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang digelar pada Jumat (25/3/2022) lalu.
“Memutuskan, menetapkan, pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K), sebagai anggota IDI,” bunyi keputusan tersebut.
Poin keputusan tersebut dibacakan pada Muktamar ke-31 IDI yang digelar di Banda Aceh. Ketetapan tersebut, dalam hal ini pemberhentian Terawan akan dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.
Konflik dan perseteruan antara Terawan dengan IDI sebenarnya sudah berlangsung sejak lama. Di tahun 2015 lalu, Terawan menerapkan terapi cuci otak saat ia menjabat sebagai Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto serta Dokter Kepresidenan Republik Indonesia. Saat itu, Terawan mengklaim sebanyak 40 ribu orang telah mencoba pengobatannya tersebut.
Menggunakan alat Digital Substraction Angiography (DSA), IDI mengungkap bahwa metode yang dilakukan Terawan belum teruji secara ilmiah. Namun, Terawan terus melakukan promosi secara masif.
Dipanggil dan terus mangkir tak bergeming hingga hampir tiga tahun, di tahun 2018, IDI menyatakan bahwa Terawan telah melanggar kode etik.
Terawan pun disebut belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi sesuai dengan SK MKEK Nomor 009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018.
Di tahun 2019, Terawan diangkat oleh Presiden Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi sebagai Menteri Kesehatan. Lantas, hal itu pun mendapatkan penolakan dari IDI. Surat rekomendasi pembatalan dilantiknya Terawan sebagai Menteri Kesehatan dengan track record catatan pelanggaran kode etik profesi sayangnya tidak digubris Jokowi.
Tak hanya itu, saat menjabat sebagai Menteri, Terawan secara gamblang mempromosikan mengenai vaksin nusantara sebelum penelitian mengenai vaksin tersebut dinyatakan selesai. Tak hayal, ketidakjelasan akan vaksin tersebut akhirnya menimbulkan perdebatan di masyarakat.
Terawan menjabat sebagai Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang disebut dibentuk tak berdasarkan prosedur yang sesuai dengan Tatalaksana dan Organisasi IDI. Ia bahkan menginstruksikan kepada seluruh anggota PDSRKI tidak merespon dan menghadiri acara PB IDI.
Deretan panjang kontroversi yang dilakukan Terawan diduga menjadi alasan kuat keputusan IDI dalam pemecatan tersebut. Atas hal itu, kini Terawan dikatakan tak lagi dapat membuka praktik. [KM-06]














