180 Ribu Guru di Sumut Akan Ikut Uji Kompetensi Guru

MEDAN, KabarMedan.com | Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, akan melaksanakan Uji Kompetensi Guru (UKG) terhadap 3.015.315 guru pada pertengahan November 2015.

“Dari jumlah tersebut, di Sumatera Utara diperkirakan akan diikuti sebanyak 180 ribu guru,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan Sumut, Suwardi.

Menurut Suwardi, kendati pihaknya belum mengetahui pasti jumlah guru yang akan mengikuti UKG, tetapi pemberlakuan test tersebut ditujukan kepada seluruh guru di Indonesia tanpa terkecuali termasuk di Sumut.

“Jumlah guru di Sumut saat ini berjumlah 180 ribu orang dan bisa saja semuanya akan me­ngikuti test itu baik secara online dan manual. Jadi, surat pemberitahuan dari Ke­men­dikbud tersebut meminta kepada Disdik Kabupaten/Kota untuk mempersiapkan terkait teknis pelaksanaannya,” jelas Suwardi.

Namun yang berbeda, lan­jutnya jika selama ini UKG digelar oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP), maka kini diambil alih oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud.

Baca Juga:  Dukung Industri Data Center, PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx
“Itulah sebabnya baik Disdik maupun LPMP Sumut belum mengetahui secara pasti jumlah guru yang akan mengikuti UKG. Namun kita perkirakan seluruh guru di Sumut yang mencapai 180 ribu guru,” ujar Suwardi.

Sementara, kabar Kemen­dik­bud akan menggelar UKG No­vember mendatang hanya di­ketahui lewat surat tembusan pem­beritahuan pelaksanaan UKG ter­sebut kepada Disdik Sumut serentak dengan pemberitahuan kepada Disdik Kabupaten/Kota di Sumut beberapa waktu yang lalu.

Kepala bi­dang pelatihan guru LPMP Su­mut, Taufik membenarkan hal tersebut. Menurutnya, LPMP ti­d­ak lagi diikutkan dalam UKG No­vember mendatang lantaran te­lah diambil alih pelaksanaannya oleh Kemendikbud langsung. “LPMP tidak lagi ikut dalam pelaksanaan UKG November ini. Tapi memang, uji kom­pe­tensi ini dilakukan karena Pemerintah ingin mempunyai data kompetensi guru secara ke­se­luruhan,” bebernya.

Baca Juga:  PLN Tebar Semangat Berbagi Iduladha, Salurkan Lebih dari 2.000 Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia
Taufik menyebutkan, guru harus bersertifikasi itu sesuai de­­ngan UU Guru dan Dosen No­mor 14 tahun 2005 yang men­ye­butkan guru wajib me­miliki kualifikasi akademik, kom­pe­tensi, sertifikat pendidik, se­hat jasmani dan rohani, serta me­miliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan na­sional.

Kualifikasi akademik diperoleh me­la­lui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma em­pat. Sementara mengenai ser­­tifikat guru disebutkan dalam pasal 11 UU No 14/2005 itu, bahwa sertifikat pendidik di­berikan kepada guru yang telah me­menuhi persyaratan.

Ia menambahkan, ber­dasarkan data 2014, tercatat 40 per­sen atau lebih dari 68 ribu dari total sekitar 180 ribu guru di Sumut belum bergelar sar­jana (S1). “Jika batas waktu yang di­ten­tukan itu belum juga mening­katkan kualifikasinya, maka mereka tidak dianggap sebagai guru,” pungkasnya. [KM-01]