Keturunan PKI Boleh Daftar TNI, Andika Perkasa: Tak Ada Dasar Hukum yang Melarang

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (Ist)

JAKARTA, KabarMedan.com | Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menghapuskan sejumlah syarat masuk TNI di tahun 2022 sebab dianggap tidak lagi relevan. Ia menegaskan bahwa keturun anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) tidak lagi dilarang mendaftar sebagai anggota TNI.

Hal itu diungkapkan Andika dalam Rapat Koordinasi Penerimaan Prajurit TNI tahun 2022 di Markas Besar Tentara Nasional Indonesia. Pada pembahasan syarat pendaftaran, Andika mempertanyakan dasar hukum alasan keturunan PKI tak dapat menjadi anggota TNI.

“Bentuknya apa itu? Dasar hukumnya apa?” ujar Andika, dilihat pada Kamis (31/3/2022).

Baca Juga:  Kunjungi Pusat Pengatur Beban Sumatra, Dirut PLN Pimpin Upaya Percepat Pemulihan Sistem Kelistrikan Sumatra

Salah seorang anggota menjawab bahwa persyaratan tersebut selama ini dibuat berdasarkan TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Andika kemudian menjelaskan bahwa aturan tersebut berisi tentang pembubaran PKI sebagai organisasi terlarang dan larangan menyebarkan atau mengembangkan paham Komunisme, Marxisme, Leninisme.

“Ini adalah dasar hukum. Ini legal ini. Tapi tadi, yang dilarang itu PKI, oke itu satu. Kemudian ajaran Komunisme, Marxisme dan Leninisme. Itu yang tertulis. Keturunan ini melanggar TAP MPR apa? Dasar hukum apa yang dilanggar sama dia?” katanya dalam rapat tersebut.

Baca Juga:  Dukung Asta Cita Pemerintah, Pegadaian Kukuhkan Posisi sebagai Wajah Utama Bank Emas Indonesia

Persyaratan melarang keturunan anggota PKI dianggap Andika Perkasa terlalu mengada-ngada dan tidak memiliki dasar hukum.

“Kalau kita melarang, pastikan kalau kita punya dasar hukum,” lanjutnya.

Ia menegaskan bahwa dimasa kepemimpinannya, peraturan tersebut tidak bisa digunakan karena tidak memiliki landasan yang kuat. Artinya, secara resmi aturan itu kini telah dihapuskan.

“Zaman saya tidak ada lagi keturunan dari apa, tidak. Kenapa? Karena saya menggunakan dasar hukum,” pungkasnya. [KM-06]