Tak Hanya Soal PKI, Tes Akademik dan Renang Juga Dihapuskan Sebagai Syarat Masuk TNI

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (Ist)

JAKARTA, KabarMedan.com | Tak hanya menghapuskan aturan larangan keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk mendaftar sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga menghapuskan aturan lainnya.

Hal itu disampaikan Andika dalam Rapat Koordinasi Penerimaan Prajurit TNI tahun 2022 di Markas Besar Tentara Nasional Indonesia. Pada kesempatan tersebut, tes renang dan tes akademik juga dihapus sebagai syarat penerimaan anggota baru.

“Itu tidak usah lagi. Kenapa? Renang kenapa? Jadi nomor tiga tidak usah. Kenapa? Kita tidak fair juga, ada orang yang tempat tinggalnya juga dari.. nggak pernah renang. Jadi nggak fair, udah lah,” ujar Andika, dilihat di akun Youtubenya pada Kamis (31/3/2022).

Pengadaan tes akademik menurut Andika juga tidak diperlukan dan cukup dinilai dari transkrip atau nilai ijazah pendidikan terakhir pendaftar.

Baca Juga:  Dukung Asta Cita Pemerintah, Pegadaian Kukuhkan Posisi sebagai Wajah Utama Bank Emas Indonesia

“Menurut saya akademik ini, sudah tinggal diambil saja dari IPK, transkrip. Karena bagi saya yang penting ya itu tadi, ya ijazahnya saja. Ijazahnya itu lah akademiknya mereka. Nggak usah lagi tes akademik. Itulah nilai akademik itu ya tadi (ijazah). Kalau ada ujian nasional, ya itu lebih akurat lagi,” tuturnya.

Sebelumnya, Andika juga telah membahas mengenai persyaratan mengenai keturunan PKI yang awalnya tidak dibolehkan mendaftar sebagai anggota TNI. Dalam kesempatan itu, Andika mempertanyakan dasar hukum alasan keturunan PKI tak dapat menjadi anggota TNI.

“Bentuknya apa itu? Dasar hukumnya apa?” ujar Andika, dilihat pada Kamis (31/3/2022).

Salah seorang anggota menjawab bahwa persyaratan tersebut selama ini dibuat berdasarkan TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Andika kemudian menjelaskan bahwa aturan tersebut berisi tentang pembubaran PKI sebagai organisasi terlarang dan larangan menyebarkan atau mengembangkan paham Komunisme, Marxisme, Leninisme.

Baca Juga:  Kunjungi Pusat Pengatur Beban Sumatra, Dirut PLN Pimpin Upaya Percepat Pemulihan Sistem Kelistrikan Sumatra

“Ini adalah dasar hukum. Ini legal ini. Tapi tadi, yang dilarang itu PKI, oke itu satu. Kemudian ajaran Komunisme, Marxisme dan Leninisme. Itu yang tertulis. Keturunan ini melanggar TAP MPR apa? Dasar hukum apa yang dilanggar sama dia?” katanya dalam rapat tersebut.

Persyaratan melarang keturunan anggota PKI dianggap Andika Perkasa terlalu mengada-ngada dan tidak memiliki dasar hukum.

“Kalau kita melarang, pastikan kalau kita punya dasar hukum,” lanjutnya.

Ia menegaskan bahwa dimasa kepemimpinannya, peraturan tersebut tidak bisa digunakan karena tidak memiliki landasan yang kuat. Artinya, secara resmi aturan itu kini telah dihapuskan. [KM-06]