1-7 Agustus 2022, Jadwal Parpol Peserta Pemilu 2024 untuk Mendaftar

Foto: Ist

JAKARTA, KabarMedan.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan pada 14 Februari 2024 mendatang.

Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari mengatakan, meski masih dua tahun lagi, pendaftaran partai politik (parpol) yang akan ikuti Pemilu sudah akan dimulai pada 1-7 Agustus 2022.

“Kami rancang bahwa pendaftaran partai politik itu dilakukan pada tanggal 1-7 Agustus 2022, walaupun kita ini pemilu 2024, tapi pendaftaran kegiatan Pemilu-nya sudah dimulai pada tahun 2022 ini,” ujar Hasyim dalam diskusi virtual, dilansir dari Suara.com, Kamis (7/4/2022).

Baca Juga:  Pegadaian Kembali Raih Best Company to Work For in Asia 2026 untuk Kedelapan Kalinya

Hasyim menjelaskan alasan dimulainya pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 pada 1-7 Agustus 2022 dikarenakan sesuai dengan ketentuan UU Pemilu. Yaitu jadwal waktu pendaftaran parpol peserta Pemilu ditetapkan oleh KPU paling lambat 18 bulan sebelum hari pemungutan suara.

“Ada ketentuan tentang durasi waktu kapan kegiatan pendaftaran parpol dilakukan,” terangnya.

Kemudian di Pasal 179 ayat 2 UU Pemilu, ditentukan bahwa penetapan parpol sebagai peserta Pemilu dilakukan dalam sidang pleno KPU.

Baca Juga:  Pegadaian Kembali Raih Best Company to Work For in Asia 2026 untuk Kedelapan Kalinya

Hasyim menuturkan, penetapatan parpol peserta Pemilu 2024, paling lambat 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Sehingga 14 Desember 2022 sudah bisa diketahui parpol mana saja yang ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.

“Kita ketahui bahwa pemungutan suara 14 Februari 2024, maka kalau dihitung mundur 14 bulan itu jatuhnya adalah 14 Desember 2022. Jadi akhir tahun 2022 ini 14 Desember 2022, kita sudah bisa mengetahui partai apa saja yang ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024,” tandasnya. [KM-07]