Seluruh Daerah di Sumut Zona Kuning Covid-19

Foto: Ist

MEDAN, KabarMedan.com | Seluruh daerah di Sumatera Utara (Sumut) berstatus zona kuning atau risiko rendah terhadap penularan Covid-19. Hal ini dapatkan dari laman resmi Covid-19, dilansir dari SuaraSumut.id, Senin (11/4/2022).

Penetapan status ini berdasarkan sejumlah indikator kesehatan masyarakat dengan menggunakan skoring dan pembobotan melalui epidemiologi yaitu penurunan jumlah kasus positif, suspek dan sebagainya.

Lalu indikator suveilans kesehatan masyarakat seperti jumlah pemeriksaan sampel diagnosis, serta indikator pelayanan kesehatan yaitu jumlah keterisian tempat tidur di ruang isolasi rumah sakit rujukan untuk pasien Covid-19.

Baca Juga:  Anggota DPRD Medan Lailatul Badri Temui Pendemo di Tengah Hujan, Limbah Pabrik Kecap Jadi Sorotan

Berdasarkan data Satgas Covid-19, kasus terkonfirmasi di Sumut mencapai 154.803 kasus setelah adanya penambahan 24 orang per 10 Maret 2022.

Kasus kesembuhan Covid-19 bertambah 49 orang sehingga total menjadi 150.094 kasus sembuh. Kasus kematian bertambah satu jiwa menjadi 3.240 orang.

Seluruh daerah zona kuning di Sumatera Utara adalah Samosir, Asahan, Nias Selatan, Pematangsiantar, Langkat, Tapanuli Utara, Padangsidimpuan, Nias Utara, Labuhanbatu Utara, Humbang Hasundutan, Simalungun, Karo, Tapanuli Selatan, Sibolga, Labuhan Batu Selatan.

Baca Juga:  Timsel KI Sumut Mulai Verifikasi 112 Berkas Calon Anggota

Kemudian Padanglawas Utara, Deli Serdang, Nias, Tapanuli Tengah, Gunungsitoli, Batu Bara, Serdang Bedagai, Mandailing Natal, Nias Barat dan Pakpak Bharat, Binjai, Medan, Toba Samosir, Dairi, Padang Lawas, Labuhanbatu, Tebing Tinggi dan Tanjung Balai. [KM-07]