DPRD Sumut Minta Mendagri Segera Tetapkan Penjabat Bupati/Walikota

MEDAN, KabarMedan.com | Hingga kini Menteri Dalam Negeri belum menetapkan Penjabat Bupati/Walikota untuk 14 Kabupaten/Kota di Sumatera Utara yang akan mengikuti Pemilukada, meskipun Dirjen Otonomi Daerah Soni Sumarsono, yang baru saja dilantik oleh Mendagri sebagai Penjabat Gubernur Sulawaesi Utara, telah berulang kali menyatakan bahwa Penjabat Bupati/Walikota untuk 14 Kabupaten/ Kota di Sumatera Utara “segera ditetapkan’.

“Lambatnya penetapan ini dipastikan berkaitan erat dengan rangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK terkait OTT penyuapan di PTUN Medan yang akhirnya menyeret Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka. Beberapa orang Pejabat di Pempropsu telah dan mungkin masih akan diperiksa oleh KPK sebagai saksi, namun tidak tertutup kemungkinan akan berubah statusnya menjadi tersangka dalam waktu dekat,” kata anggota Komisi A, DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan, Jumat (25/9/2015).

Menurutnya, sebagian besar nama yang diusulkan oleh Gatot Pujo Nugroho, dan kemudian disempurnakan oleh Tengku Erry Nuradi “distabilo” oleh KPK. Akibatnya Mendagri memilih menunggu penetapan tersangka baru oleh KPK. Mendagri tidak mau mencoreng muka sendiri, bila Penjabat Bupati/ Walikota di 14 Kabupaten/ Kota yang ditetapkannya, kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

“Keadaan ini membuat Mendagri “tersandera”, di satu sisi beliau harus segera menetapkan Penjabat Bupati/Walikota, di sisi yang lain, beliau tidak mau dipermalukan oleh KPK. Ibarat makan buah simalakama, dimakan mati ayah, tak dimakan mati ibu. Tidak ada alasan lain bagi Mendagri menunda terlalu lama penetapan ini, kecuali sulitnya mencari pejabat yang “bersih” di lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara,” ungkap anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut ini.

Baca Juga:  PLN Tebar Semangat Berbagi Iduladha, Salurkan Lebih dari 2.000 Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia

Dia menambahkan, seluruh pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Propinsi Sumatera Utara mulai dari staf ahli Gubernur, para asisten, Kepala Dinas, Badan, dan instansi saat ini dipilih dan diangkat oleh Gatot Pujo Nugroho. Seperti ramai diberitakan oleh berbagai media, dugaan uang suap di PTUN maupun yang terakhir mencuat, soal “interpelasi” tersebut dikumpulkan dari berbagai sumber. Dan telah menjadi rahasia umum, pejabat yang ditetapkan Kepala Daerah, sering menjadi sumber “uang operasional” bagi Kepala Daerah. Oleh karena itu, kondisi ini bukan lagi dilematis, namun sudah ironis.

“Saat ini di semua Pemerintahan Kabupaten/Kota sedang memasuki tahapan pembahasan KUA Perubahan dan PPAS Perubahan hingga Pengesahan APBD Perubahan. Beberapa hari terakhir kita disuguhi berita bahwa Pengesahan APBD Perubahan Pemko Medan tidak sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang kewewenangan Pelaksana Harian Kepala Daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut Sutrisno menuturkan, kondisi tersebut tidak dapat dihindari, karena di satu sisi Pelaksana Harian Kepala Daerah dibatasi kewewenangannya, di sisi lain, Penjabat Kepala Daerah yang berwewenang belum ditetapkan. Polemik ini akan tetap berkepanjangan apabila Mendagri tidak segera menetapkan Penjabat Kepala Daerah. Kondisi yang sama dapat terjadi di Kabupaten/Kota yang sampai saat ini masih dipimpin oleh Pelaksana Harian Kepala Daerah.

“Namun begitupun, kita tentu tidak boleh menyerah terhadap keadaan ini. Perjalanan roda Pemerintahan dalam rangka pelayanan publik harus tetap diutamakan. Menteri Dalam Negeri menjadi penentu, usulan sudah diserahkan oleh pihak Pempropsu. Jika Mendagri kesulitan mencari “Pejabat Bersih” di Pempropsu, Mendagri juga dapat menunjuk pejabat eselon II dari Kementerian Dalam Negeri untuk menjadi Penjabat Bupati/Walikota untuk memimpin 14 Kabupaten/Kota yang akan menghadapi pemilukada serentak 9 Desember 2015 yang akan datang. Kita tidak akan mempersoalkan latar belakang, maupun asal dari Penjabat yang akan ditunjuk oleh Mendagri. Kita membutuhkan, Mendagri segera menetapkan, sehingga roda pemerintahan kembali berjalan dengan baik,” tukas Sutrisno.

Baca Juga:  Dukung Industri Data Center, PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx

Persoalan yang dihadapi para penyelenggara Pemerintah Daerah Propinsi Sumatera Utara (Pempropsu dan DPRD Sumut), terkait OTT suap di PTUN Medan dan dugaan penyalahgunaan APBD Propinsi Sumatera Utara dapat dipastikan belum berakhir.

Sutrisno juga meminta KPK agar mempercepat proses penyidikan terhadap para terduga pelaku. Sekaligus juga diminta kepada Kejaksaan Agung, agar legowo menyerahkan penanganan kasus penyalahgunaan APBD Propinsi Sumatera Utara kepada KPK.

“Pasca OTT suap di PTUN Medan, kondisi Pempropsu dan DPRD Sumut tidak lagi kondusif untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Dalam beberapa kesempatan, aktivitas di Gedung DPRD Sumut tidak lagi bergairah, kalau tidak dapat disebut mati suri. Oleh karena itu, kondisi tersebut tidak dapat dibiarkan terlalu lama, maka diminta kepada Presiden untuk segera menugaskan Menkopolhukam, Mendagri, Menkumham, Jaksa Agung, Kapolri, KPK untuk mencari jalan keluar kebuntuan ini. Proses hukum tetap harus dilanjutkan, namun pelayanan publik tidak boleh berhenti,” pungkas Sutrisno. [KM-01]