Resmi Deklarasi, Syarat Gabung PDSI Harus Keluar dari IDI

Foto: Ist

JAKARTA, KabarMedan.com | Resmi mengantongi SK Kemenkumham dengan nomor AHU-003638.AH.01.07.2022, Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PSDI) kini siap menjadi organisasi yang mewadahi dokter-dokter yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Organisasi profesi kedokteran yang mengaku terpisah dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu diketuai oleh Brigjen TNI (purn) dr. Jajang Edi Priyanto. Ia merupakan mantan staf khusus dr. Terawan Agus Putranto ketika masih menjabat sebagai Menteri Kesehatan dulu.

Ia mengatakan, PDSI mengusung tiga misi yang akan dijalankan, yakni pertama, mengayomi dokter dengan bersinergi bersama rakyat dan pemerintah dengan membentuk organisasi professional. Kedua, meningkatkan taraf kesehatan rakyat Indonesia dan kesejahteraan anggota, yang ketiga adalah mendorong inovasi anak bangsa di bidang kesehatan berwawasan Indonesia untuk dunia.

Baca Juga:  Dukung Asta Cita Pemerintah, Pegadaian Kukuhkan Posisi sebagai Wajah Utama Bank Emas Indonesia

“PDSI adalah dari, oleh dan untuk rakyat,” ujar Jajang, Rabu (27/4/2022).

Jajang mengungkap, PDSI membuka pintu selebar-lebarnya untuk dokter yang ingin bergabung. Namun, dokter yang ingin bergabung harus memastikan diri telah mengundurkan diri dari organisasi profesi serupa, seperti IDI.

Meskipun begitu, ia menyebut siapapun boleh memilih organisasi yang diinginkan. Tidak ada paksaan apapun untuk seseorang memilih organisasi profesi yang ingin ia masuki.

Sebelumnya, Jajang mengungkap bahwa PDSI merupakan organisasi yang akan menjunjung tinggi nilai-nilai NKRI, Pancasila, serta konstitusi.

Baca Juga:  Kunjungi Pusat Pengatur Beban Sumatra, Dirut PLN Pimpin Upaya Percepat Pemulihan Sistem Kelistrikan Sumatra

“Kami juga menjunjung tinggi kewenangan Konsil Kedokteran Indonesia sebagai wakil negara untuk mengurus sertifikasi, pendidikan dokter berkelanjutan, serta hal-hal terkait dengan pendidikan,” ungkapnya.

“Sudah saatnya asosiasi medis hanya fokus pada perlindungan hukum dan kesejahteraan, lazimnya asosiasi di negara maju,” sambung Jajang.

Jajang menegaskan bahwa berdirinya PDSI ini sesuai dengan hal yang telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.

“Berdirinya perkumpulan ini adalah dalam memenuhi hak Warga Negara Indonesia  dalam berserikat dan berkumpul yang dijamin Pasal 28 UUD 1945 sebagai konstitusi tertinggi di Indonesia,” pungkasnya. [KM-06]